SOFIFI-PM.com, Terdapat lima kepala daerah di Provinsi Maluku Utara masa jabatannya akan berakhir 17 Februari 2021. Untuk itu, Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba telah menyiapkan nama-nama pejabat Pemprov Malut untuk diusulkan jadi pj bupati dan walikota.

Namun, dari Lima daerah itu, baru dua daerah yang telah sampaikan SK pemberhentian Bupati dan walikota oleh DPRD, yakni Kota Ternate dan Halmahera Utara.

“Dari lima daerah, baru Kota Ternate dan Halmahera Utara yang Sampaikan SK pemberhentian bupati dan walikota dari DPRD masing-masing,” ungkap Kabag Otda Biro Pemerintah Setda Malut, Taufik Marasabessy saat dikonfirmasi wartawan kemarin.

Usulan Pj Bupati dan walikota ini lantaran bupati walikota di enam kabupaten kota ini akan berakhir pada 17 Februari 2021. Namun dari enam daerah, hanya 5 daerah yang diusulkan Pj bupati dan walikota, yakni Kota Ternate, Tidore, Halmahera Utara, Halmahera Barat dan Taliabu. Sementara Halmahera Timur, Pj bupati masih tetap.

“Masa Pj Bupati Haltim itu masa tugas 6 bulan paling cepat dan paling lama satu tahun, jadi hanya lima daerah yang bakal gubernur Malut usulkan Pj Bupati dan walikota,” bebernya.

Usulan Pj Bupati dan wakil ini setelah Kemendagri berkoordinasi dengan MK terkait dengan penetapan hasil sidang MK perselisihan hasil pilkada sampai akhir Maret, maka secara otomatis akan terjadi kekosongan jabatan di beberapa daerah.

“Hasil koordinasi pihak Kemendagri dan MK ini, maka Mendagri langsung menyuruh para gubernur untuk mengusulkan Pj Bupati dan walikota,” ungkapnya.

Ia berharap, tiga daerah yang belum melakukan paripurna DPRD terkait pemberhentian bupati dan walikota itu segera dilakukan paripurna.

“Gubernur belum dapat usulkan jika DPRD belum lakukan paripurna pemberhentian kepala daerah, jadi kami berharap tiga daerah yang belum lakukan paripurna pemberhentian kepala daerah segera paripurna,” desaknya. (iel/red)