poskomalut, Belum usai diterpa isu kepemilikan saham PT Karya Wijaya, Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Djoanda Laos, kembali diperhadapkan kabar seputar skandal suap pajak PT Wanatiara Persada yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir inilah.com, sejumlah pejabat di Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda, bakal dimintai keterangan KPK terkait dugaan korupsi pajak perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Pulau Obi tersebut.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, pihaknya fokus pada tindak pidana suap pajak di Jakarta. Namun, pintu pemanggilan pihak daerah tetap terbuka.
“Kita fokus ke tindak pidana korupsi terkait masalah pajaknya. Kejadiannya di Jakarta dan sejauh ini peristiwanya penyuapan,” bebernya.
Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan KPK memperluas penyidikan ke daerah jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain, termasuk berkaitan dengan perizinan tambang.
“Apabila dalam penyidikan ditemukan tindak pidana korupsi lain yang melibatkan para pihak, baik dari DJP maupun dari PT WP tentu akan kita dalami,” cetusnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK operasi tangkap tangan (OTT) 9 Januari 2026, dengan meringkus lima orang sebagai tersangka.
Di antaranya Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi WasKon KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, tim penilai KPP Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih kurang Rp6,38 miliar.
KPK menemukan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun pajak 2023, ditemukan potensi kekurangan bayar senilai Rp75 miliar.
Dalam proses sanggahan, pejabat pajak diduga menawarkan paket pengurusan pajak dengan imbalan fee sehingga nilai pajak ditekan.
Hasilnya, nilai pajak yang semula Rp75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar atau turun sekitar 80 persen.
PT WP diduga menyiapkan dana suap melalui kontrak fiktif jasa konsultan. Praktik ini kemudian terendus KPK.
Masih terkait isu tambang, istri mendiang Beny Laos itu sebelumnya wara wiri di Kota Jakarta, untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan nikel PT Karya Wijaya.
Dalam wawancaranya di sebuah televisi swasta, ia membenarkan jika PT Karyawa Wijaya merupakan perusahan turun waris milik mendiang Beny laos. Kini mayoritas sahamnya atas nama Sherly Tjoanda.
Sementara, pada 2017 lalu Panitia Khusus (Pansus) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, menemukan setumpuk pelanggaran hukum yang dilakukan PT Karya Wijaya. Mulai dari dokumen perizinan hingga soal analisis dampak lingkungan.
Dalam temuanynya, Pansus IUP menemukan pelanggaran PT Karya Wijaya yang semula bernama PT Karya Wijaya Blok I;
1) Tidak memiliki daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan berpengalaman minimal 3 tahun dan atau geologi.
2) Tidak memiliki peta WIUP yang dilengkapi dengan batas kordinat geografis lintang dan bujur sesuai ketentuan SIG yang berlaku secara nasional.
3) Tidak memiliki bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan eksplorsi.
4) Tidak memiliki bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang IUP sesuai nilai penawaran lelang.
5) Tidak memiliki laporan lengkap eksplorasi.
6) Tidak memiliki laporan studi kelayakan.
7) Tidak memiliki rencana pembangunan sarana prasarana penunjang kerja OP.
8) Tidak tersedianya tenaga ahli pertambangan dan atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 5 tahun.
9) Tidak memiliki dokumen AMDAL.
10) Tidak memiliki dokumen Izin lingkungan.
11) Tidak Memiliki jaminan pascatambang/
reklamasi serta jaminan kesungguhan.
Bahkan, PT Karya Wijaya Blok I (sekarang PT Karya Wijaya), dalam faktanya menurut Pansus Deprov, terindikasi memanipulasi tanda tangan mantan Kadis ESDM.
Selain itu berdasarkan rapat pansus angket dengan mantan Kadis ESDM, Ir. Rahmatia Rasyid, pada 1 Oktober 2017 menyatakan, pihaknya tidak pernah memroses dan menandatangani telaah teknis/pertimbangan teknis untuk PT Karya Wijaya Blok I semasa jabatannya sampai dinonjobkan pada 23 Mei 2016 lalu.
Juga pertimbangan teknis tertanggal 14 Januari 2016 yang merupakan dasar penentuan kelayakan proses diterbitkannya IUP dibuat dan ditandatangani Plt Kabid Pembinaan Usaha Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Maftuch Iskandar Alam ST, MT, yang ternyata masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal ini diperkuat penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, pada saat rapat dengan pansus angket menyatakan, Maftuch Iskandar Alam, ST, MT masih berstatus PNS di Halsel pada 2016 Oktober 2017.
Pertimbangan teknis Plt Kabid Pembinaan Usaha Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Maftuch Iskandar Alam, ST, MT, juga ternyata menyalahi Peraturan Gubernur Nomor: 35 tahun 2016 tentang pembentukan tim teknis penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu pada Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Maluku Utara.
Di mana pada frasa ayat kedua menjelaskan, tugas tim teknis penyelenggaraan PTSP memberikan pertimbangan teknis/rekomendasi terkait Izin yang dikeluarkan.
Bahwa penjelasan Kepala Biro Hukum Salmin Djanidi dan Kepala BPMP-PTSP Nirwan M.T Ali, pada saat rapat penyelidikan dengan pansus angket 29 September 2017, proses perizinan usaha pertambangan PT Karya Wijaya Blok I tidak melalui BKРМ- PTSP Provinsi Maluku Utara.
Padahal, dalam Perturan Gubernur Maluku Utara Nomor: 3 tahun 2016 tentang pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perizinan kepada BKPM Provinsi Maluku Utara pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan, obyek perizinan yang dilimpahkan sebagian kewenangannya kepada BKPM Provinsi Maluku Utara, termasuk poin (37, 38) yakni IUP OP dan IUJP.
Temuan Pansus DPRD ini ditandatangani Ketua Pansus Sahril Marsoly. Pelanggaran hukum PT Karya Wijaya Blok I ternyata terulang pada 2020 hingga 2025 dengan nomor IUP yang berbeda. PT Karya Wijaya merupakan satu di antara 27 IUP bermasalah hingga menjadi temuan tim pansus saat itu.
Selain temuan pansus, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga membeberkan temuanya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK RI Nomor 13/LHP/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, ditemukan indikasi pelanggaran administratif dan teknis oleh perusahaan tersebut.
BPK mencatat PT KW membuka lahan tambang di bawah status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memenuhi persyaratan dasar sebagai berikut: a. Tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). b. Tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. c. Tidak mengantongi izin pembangunan jetty.
Sederet pelanggaran yang menjadi temuan tim pansus DPRD dan BPK ini sekaligus mengendus pengakuan Gubernur Sherly Tjoanda di salah satu podcast bahwa perusahaannya memiliki izin yang sah.

Tinggalkan Balasan