SOFIFI-pm.com, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos mengungkap alasannnya keluarkan surat instruksi penundaan proses pengadaan barang jasa.
Gubernur ingin memastikan item proyek yang diberi tanda bintang digeser ke APBD Perubahan 2025.
Dirinya menargetkan pergeseran selesai dalam dua pekan ke depan, mengingat tenggat waktunya pada 31 Maret 2025.
Sherly menyebut, penundaan itu tidak berpengaruh pada serapan anggaran, karena kebijakan pemangkasan anggaran langsung dari Pemerintah Pusat.
“Perlu diketahui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pekerjaan umum oleh Kemenkeu dihapus 100%. Dan DAK dihapus 80%. Sisanya hanya kesehatan itu pun E-Katalog. Jadi sebenarnya secara proyek memang tidak ada yang bisa ditenderkan. Karena memang sudah diberi bintang dari sana (pusat),” jelasnya, kepada awak media di Sofifi, Senin (10/3/2025).
Namun begitu kata gubernur, ada hal kecil lainnya yang perlu dibuka, mengingat dirinya baru menerima data efisiensi dari Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya.
Hal kecil dimaksud seperti gaji, perjalanan dinas dan rutin sudah dibuka.
“Semua kebutuhan selama ramadan, sembako, haji umrah juga sudah saya buka semua. ,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan mengatakan, pihaknya hanya menjalankan perintah gubernur.
“Kita menunggu saja, sampai penyesuaian ini selesai. Prinsipnya kita tunduk dan patah atas instruksi gubernur,” kata Farid beberapa waktu lalu.
Tinggalkan Balasan