MABA-pm.com, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara persilihan hasil perolahan suara Pilkada Halmahera Timur 2024.

Di mana gugatan pasangan Calon Bupati Farrel Erawan dan Wakil Bupati H. Thaib Djalaluddin (Haji Tono) ditolak MK.

Gugatan dengan nomor perkara 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, diputus dalam sidang putusan dismissal yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kuasa Hukum KPU Halmahera Timur, Hendara Kasim, saat dikonfirmasi mengatakan, dengan adanya Putusan MK No. 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 (04/25), maka Pilkada Halmahera Timur dinyatakan selesai.

Ia menambahkan, putusan tersebut diambil setelah MK mendalami dalil dari pelbagai pihak, mulai dari permohonan, jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Termasuk mendalami setiap bukti yg disampaikan para pihak.

“Mahkamah memutuskan, menyatakan permohonan pemohon Niet Ontvankelijke Verklaard. Artinya, Mahkamah menilai permohonan pemohon telah lampau waktu, karenanya permohonan tidak cukup atau bahkan tidak dapat meyakinkan Mahkamah,” jelasnya.

Dengan adanya putusan MK, maka pasangan Bupati Ubaid Yakub dan Wakil Bupati Anjas Taher resmi melanjutkan memimpin Halmahera Timur untuk lima tahun ke depan.

“Kami berharap, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dapat memenuhi seluruh janji kampanye dan berlaku adil bagi semua golongan, baik yg memilih maupun tidak memilih,” tutupnya.