TIDORE-pm.com, Gugatan penggugat kafe Jojobo 1 dan Jojobo 2 kepada Pemerintah Kota Tidore terkait perselisihan tempat penjualan di kawasan kuliner Tugulufa alhirnya diputuskan Pengadilan Negeri Tidore, Selasa (23/5/23).
Dalam amar putusan nomor : 14/Pdt.G/2023/PN.Sos menyatkan mengabulkan eksepsi para tergugat, menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp900.000,- di Pengadilan Negeri Soasio.
“Alhamdullah seluruh gugatan pedagang kafe jojobo sudah ada titik terang,dan ditolak pengadilan,” kata tim kuasa Hukum Pemerintah Kota Tidore, Rustam Hamisi.
Dijelaskan Rustam, gugatan kepada Pemkot Tikep dalam hal ini wali kota sebagai tergugat I Disperindagkop sebagai tergugat II dan kasat PP sebagai tergugat III sebagai mana dalam perkara nomor 33/PDT/PPNEG/2023/PN.Sos dan perkara nomor 34/PDT/PPNEG/2023/PN.SoS telah dipelajari isi gugatan penggugat, sebelum sidang di pengadilan.
“Awalnya saya berpendapat bahwa apa yang mereka dalilkan baik dalam posita maupun petitum gugatan akan ditolak oleh majelis hakim yg memeriksa perkara ini nanti, sebab kenapa, kerja dalil dari sisi hukum sangat lemah dan tidak jelas,” urai Rustam.
Rustam menambahkan , terkait tindakan para tergugat jika dipandang sebagai suatu perbuatan melawan hukum maka, berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 10 peraturan mahkama agung nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sangketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
“Pada pasal 2 ayat 1 menyatakan perkara perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara,” sebut Rustam.
Dan Alhamdulilah setelah tahapan eksepsi, replik dan duplik . Hakim kemudian memtuskan dalam putusan sela menyatakan menerima eksepsi para tergugat dalam hal ini Wali Kota Tikep, Disperindagkop dan Kasat PP.
Dari putusan ini, dengan sendirinya gugatan penggugat tidak lagi akan diperiksa mejelis hakim dan dinyatan selesai.apa yang diputuskan majelis hakim ini sangatlah tepat.
“Selanjutnya tergantung kepada penggugat apakah mereka mau ajukan ke PTUN silahkan kami siap hadapi. Saran saya baiknya tidak usah karena keyakinan hukum saya Meraka pasti kalah juga dimanapun perkara ini nanti dilayangkan,” pungkas Rustam.

Tinggalkan Balasan