TERNATE-pm.com, Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilang Negeri Ternate, Maluku Utara menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Muhaimin Syarif divonis 2,8 tahun kurungan penjara.
Muhaimin Syarif alias Ucu terbukti melakukan suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan tambang di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Eks Ketua DPD Partai Gerinda Maluku Utara itu dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang putusan perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo dan didampingi dua hakim anggota. Juga dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum Terdakwa, Febriansyah pada Senin (16/12/2024).
Terdakwa Muhaimin Syarif dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) Bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo saat pembacaan putusan.
Lanjutnya, menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa,” tutup Rudi.
Usai dibacakan putusan, Terdakwa melalui penasehat hukum meminta memilih pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU KPK menutut Muhaimin Syarif pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 5 (lima) Bulan.
JPU juga meminta majelis hakim enetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyertakan barang bukti berupa Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 338 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Terdakwa.
Tinggalkan Balasan