LABUHA-PM.com, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI), dalam upaya Percepatan Penyusunan dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) telah menetapkan 57 daerah kabupaten/kota di 21 provinsi sebagai daerah dengan nilai Investasi tertinggi di Indonesia. Dimana Kabupaten Halmahera Selatan masuk dalam katagori tersebut.
Atas prestasi ini, Negara yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo mengundang Bupati Bahrain Kasuba selaku kepala daerah bersama para kepala daerah lain di 57 kabupaten/kota yang dilaksanakan, Kamis (26/09/2019) hari ini.
Demikian dikatakan juru bicara Pemkab Halsel, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Mujiburrahman. Menurutnya, tujuan pertemuan ini dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara eletronik atau Online Singgle Submmision (OSS), yang sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintigrasi secara elektronik.
Dimana pemerintah daerah kota wajib menetapkan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTLR dan PZ) sebagai dasar dalam penirtiban izin pemanfaatan ruang untuk Inventasi di daerah.
Untuk itu, daerah harus membentuk pokja KLHS yang terintegrasi dengan Tim Penyusun RDTLR serta mengelokasikan pendanaan dalam APBD tahun anggaran 2019 – 2020, untuk kepeluan penyusunan RDTLR dan PZ yang dimaksud, serta melakukan kordinasi secara intensif dengan kementerian atau lembaga teknis terkait dalam penyusunan materi teknis naska akademis, raperda dan album peta.
“Untuk Halsel nilai investasi tertinggi adalah sektor pertambangan. Kita berharap kedepan dapat mendongkrak para investor untuk mau datang berinvestasi di Halsel,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan