TERNATE-PM.com, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah disepakati. Sementara, masih ada tarik menarik, terkait penambahan honorarium lembaga ad hoc dibawa KPU, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dari delapan kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, baru dua kabupaten yang menyanggupi usulan KPU, terkait penambahan honor  ad hoc, yakni Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Malut, Reni S Banjar kepada Posko Malut, Sabtu (11/01/2020) mengatakan, Kabupaten Haltim yang pertama menyepakati adendum untuk penambahan honorarium ad hoc. Dimana NPHD yang sebelumnya disepakati Rp 24 miliar, ditambah honorarium ad hoc sebesar Rp 3 miliar, sehingga untuk anggaran penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) senilai Rp 27 miliar.

Untuk KPU Pulau Taliabu, lanjutnya, NPHD disepakati senilai Rp 13 Miliar, ditambah anggaran honor ad hoc yang telah di adendum Pemerintah Kabupaten dengan KPU senilai Rp 1,6 miliar. “Jadi semua anggaran total NPHD yang diterima KPU Taliabu senilai Rp 14,6 miliar,” ungkap Reni S Banjar.

“Saat ini baru dua kabupaten yang melakukan adendum, masih ada enam kabupaten kota  penyelenggara Pilkada yang belum melakukan adendum,” tambah Reni.

Menurut Reni, sesuai surat edaran KPU RI, tentang penyesuaian honorarium ad hoc, harus berkoordinasi dengan Pemda. KPU terus mengupayakan, sehingga sebelum rekrutmen PPK tanggal 15 Januari 2020 ini, direncanakan untuk penambahan honorarium sudah tuntas.

“Untuk itu kami meminta KPU kabupaten/kota, agar Senin (hari ini) harus bertemu dan berkoordinasi lagi dengan Pemda setempat,” ucapnya.

Saat ini, semua Kabupaten Kota progresnya bagus, seperti Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Kota Ternate dan Kabupaten Sula. “Menurut laporan Ketua KPU Sula untuk honorarium ad hoc ini, Pemda Sula hanya mampu menyanggupi Rp 800 juta dari yang diminta KPU Rp 1,6 atau setengah dari ajuan KPU. Sedangkan Rp 1,6 ini hanya digunakan untuk pembayaran honor dari ad hoc, sehingga jika Pemda hanya menyanggupi setengah dari yang diminta maka honor yang dibayarkan mungkin hanya bisa dilakukan berapa bulan saja,” jelas Reni.

Untuk itu, KPU Sula dianjurkan tetap melakukan pendekatan dan koordinasi dengan Pemda, sehingga Pemda Sula juga dapat mengetahui, bahwa jika mereka hanya dapat menyanggupi Rp 800 juta, maka tahapannya hanya bisa mencapai lima bulan saja.

Reni mengaku, jika sampai pada perekrutan ad hoc tidak ada perkembangan,  maka KPU akan menyurat ke Kemendagri melalui KPU RI. Untuk sementara KPU RI telah menyurat ke seluruh KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk mendata adendum progresnya sudah sampai dimana.

“Kami sudah sampaikan perkembangannya ke KPU RI, tinggal KPU RI berkoordinasi dengan Kemendagri barulah kita menunggu arahannya seperti apa. Namun yang jelas KPU kabupaten/kota harus tetap melakukan koordinasi dengan Pemda,” tutupnya. (wm02/red)