TIDORE-PM.com, Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore Kepulauan, menjadwalkan, Selasa (01/10/2019) hari ini akan menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan, dengan tersangka, M. Irwan Tutuwarima alias Ronal (35).
Sidang yang akan dilaksankan pukul 09:00 WIT itu dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore Kepulauan. Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ennierlia Arientwaty SH, dibantu dua hakim anggota Ferdinal SH, MH dan Kadar Noh SH.
“Besok (Hari ini) tersangka akan menjalani sidang perdana dengan pembacaan Dakwaan oleh JPU,” kata Kasi Pidum Kejari Tidore, Sri Mardiana saat ditemui poskomalut.com, Senin (20/09/2019).
Menurutnya, tersangka Ronal saat ini menginap di rumah tahanan Soasio sebagai tahanan Kejari Tidore selama 30 hari kedepan. “Terdakwa kini ditahan di Rutan Soasio dan akan dihadirkan dalam persidangan dalam 30 hari kedepan,” kata Sri.
Sekedar diketahui, tersangka Ronal yang memperkosa dan membunuh korban Kiki Kumala, warga Tahane, Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara ini terancam dikenakan pasal 339 tentang pembunuhan disertai dengn pemerkosaan dan pencurian. Subsidernya pasal 338 pembunuhan, pasal 365 pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati. (red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa 1 Oktober 2019, dengan judul ‘Hari Ini Ronal Dengarkan Dakwaan’
Tinggalkan Balasan