TIDORE-PM.com, Tiga staf ahli Wali Kota Tidore Kepulauan  Capt H Ali Ibrahim, Senin ( 20/4), menyerahkan hasil  kajian mendalam dan rekomendasi atas  penanganan perkembangan penyebaran covid-19 di Kota Tidore Kepulauan.

 Ketiga staf ahli wali kota yang menyerahkan hasil kajian tentang penanganan covid-19 di wilayah Kota Tidore  tersebut, yakni staf ahli wali kota bidang kemasyarakatan dan SDM, Marwan Polisiri, staf ahli wali kota bidang ekonomi pembangunan dan keuangan Halil Ahmad dan  staf ahli bidang hukum, politik dan pemerintahan Djamaludin Badar.

“Hasil kajian dan kesimpulan rekomendasi kami sampaikan hari ini merupakan perintah wali kota dengan segala pertimbangan yang beliau berikan kepada kami untuk dikaji dan didiskusikan dengan pihak terkait,’’ kata Marwan Polisiri.

Menurut Marwan, kesimpulan dari hasil kajian dan perhitungan dengan  memperhatikan berbagai aspek maka alternatif pemecahan masalah yakni pemfokusan penanganan terhadap OTG, ODP. Selain itu melakukan isolasi mandiri, sambil pemerintah daerah menutup pintu masuk keluar orang untuk dapat mencegah dan mengendalikan lalulintas orang untuk sementara waktu.

Oleh karena itu pilihan kebijakan yang paling tepat adalah melakukan karantina wilayah di Kota Tidore Kepulauan,dengan tiga  langkah aksi yang perlu disiapkan segera. Antara lain memastikan ketersediaan bahan pokok sampai 3 bulan ke depan, melakukan pemetaan dan skema bencana serta konsolidasi perencanaan keuangan maupun menyiapkan kebijakan karantina wilayah dari aspek hokum.

“Ini kesimpulan dari kajian kami dan wali kota. Hanya saja segala kebijakan yang akan kita terapkan butuh perhitungan dan kesiapan yang matang ,’’ ujar Marwan.

Meski demikian, hal-hal yang perlu diperhatikan yakni  daerah ini sangat minim dengan fasilitas kesehatan, tenaga medis dan tempat isolasi untuk pasien corona. Dengan begitu kebijakan yang perlu diambil yakni menerapkan kebijakan bekerja di rumah, menutup sementara pelabuhan-pelabuhan tertentu, masyarakat diminta  mengurangi kegiatan pada malam hari.

Selain itu mendata setiap orang yang masuk dan keluar dan setiap orang yang berkendaraan, baik kendaraan umum maupun kendaraan wajib memakai masker (termasuk sopir) serta setiap tempat umum dan semua toko harus menyediakan tempat cuci  tangan yang memadai, ‘’tambah Marwan.(mdm/red)