LABUHA-PM.com, Halmahera Coruption Watch (HCW) Maluku Utara (Malut) mendesak Kejaksaan Tinggi Malut untuk membentuk tim investigasi guna meminilisir anggaran bantuan pembangunan rumah pasca gempa di wilayah Gane, Halsel.
Pasalnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel menggelontorkan anggaran sebesar Rp 91, 415 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk bantuan rumah Hunian Sementara (Huntara) itu tidak wajar dan tidak layak huni.
“Untuk itu, HCW mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Segra Turungkan TIM Intelijen di Halmahera Selatan. Khusus Di waliyah Gane. Guna, melihat secara dekat terkait bantuan rumah pasca gempa sekaligus melakukan puldata dan pulbaket,” Ujar Rajak Idrus pada poskomalut.com, Minggu (7/2/2021).
“Bantu huntara kepada masyarakat Gane sangat tidak wajar dan tidak layak ditempati, sambungnya”.
Lanjut Jack sapaan akrab Rajak Idrus, ketika HCW melakukan penelusuran hingga ke lokasi gempa. Banyak bangunan yang tidak ditempati warga dengan alasan terlalu panas.
“Data yang kami terima, diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, sebanyak 2.908 unit rumah yang rusak, di antaranya 1.201 unit rusak berat senilai Rp. 60,05 miliar, rusak sedang sebanyak 953 unit senilai Rp 23,825 miliar, sedangkan 754 unit rusak ringan senilai Rp 7,54 miliar,” beber pria asal Gane ini.
Dikatakanya, sebelum bantuan rumah dibangun, pihak BPBD Halsel akan melibatkan pihak ke tiga atau kontraktor untuk mengerjakannya. Dengan nomenklaturnya jika, selesai dikerjakan baru dilakukan penandatanganan berita acara oleh masyarakat penerima bantuan untuk mentransfer uang langsung ke rekening kontraktor sebesar 50 juta per rumah sesuai dengan perjanjian pertama sebelum rumah di kerjakan.
Bahkan, kata Jeck, sumber yang diterima HCW, uang bantuan pasca gempa telah masuk ke rekening pemerintah pada tanggal 31 Desember 2019 lalu. Akan tetapi, pemerintah Halsel baru mengucurkan anggaran ke masing masing rekening pada bulan Semptember 2020 khususnya kepala keluarga (KK).
“Itu artinya, sekitar 7 hingga 9 bulan uang itu di tahan di rekening pemerintah karena tidak langsung di cairkan. Untuk itu kami menduga ada permainan besar di dalamnya,” ujar Jeck.
Ia menjelaskan, debelum rumah itu di bangun, terjadi pertemuan antara pemerintah Halmahera Selatan dengan 12 kepala desa. Dari pertemuan itiu, disepakati bahwa pemerintah bakal membangun satu unit rumah dan dijadikan sebagai contoh bagi masayakat. Ketika masyarakat melihat dan bersepakat baru dilanjutkan pembangunan untuk rumah yang lain. Namun, kesepakatan itu tidak ditindak lanjut pemeritah. Bahkan, pemerintah daerah melalui BPBD memberikan masyarakat uang sebesar Rp. 2,6 juta guna pembangunan fandasi rumah.
“Sumber yang kami terima juga ada dugaan intimidasi dan ancaman oleh pemerintah terhadap masyarakat dengan bahasa kalau kalian tidak terima maka kalian tidak akan mendapatkan bantuan lagi dari pemeritah Halsel,” jelas Direktur HCW geram.
Diketahui, nomila penerima bantuan pasca gempa sebesar Rp. 50 juta per-KK untuk rumah yang mengalami rusak berat, rusak sedang Rp. 25 juta dan rusak ringan sebesar Rp 10 juta.
Terpisah, Kepala BPBD Halsel, Daud Djubedi yang saat ini menjabat kepala Inspektorat Halsel ketika dikonfirmas poskomalut.com, melalui sambungan telepon, Minggu (7/2/2021) tidak dapat di hubungi. (Bar/red)

Tinggalkan Balasan