poskomalut, Video call sex (Vcs) seorang pria diduga mirip Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, kembali hebohkan publik.

Vcs dengan seorang wanita tak dikenal itu sempat ramai di masa pilkada 2024 lalu.

Dalam video berdurasi 33 detik, pria itu terlihat berada di sebuah kamar seraya memperlihatkan bagian sensitifnya (kelamin) kepada lawan bicara di balik layar handphone.

Ia menggunakan tangannya mengulas-ulas maaf batang penisnya untuk merangsang perempuan yang diajak Vcs.

Belum diketahui pasti siapa sosok perempuan yang diajak VCS, aksi pria berkulit langsat itu dinilai menciderai moral.

Bupati Halmhaera Utara, Dr Piet Babua yang dikonfirmasi Media Grup Rabu (10/12), terkait adegan video bugil pria yang diduga dirinya belum memberikan jawaban.

Beberapa kali dihubungi via WhatsApp dan thelphone seluler belum juga memberikan penjelasan.

Praktisi hukum Agus Tampilang SH, mendesak Polda Maluku Utara, untuk menelusuri ihwal video amoral pria yang diduga Bupati Halut tersebut.

Menurutnya, polisi tidak perlu menunggu laporan warga karena aksi bejat ini bukan delik aduan.

Aksi amoral dalam video itu merupakan perbuatan amoral yang sangat mengganggu warga Maluku Utara, khususnya warga Halut karena dilakukan secara sadar oleh pria yang diduga Bupati Halmahera Utara.

Agus menambahkan, perbuatan pria yang diduga Bupati Halut, juga melanggar Undang-undang Nomor: 44 Tahun 2008 tentang pornografi pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan; melarang setiap orang orang yang memproduksi, membuat, menyiarkan, menyebarluaskan, memperjualbelikan pornografi dengan ancaman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp6.000.000.000. Polda Maluku Utara tidak perlu ragu untuk segera mendalami video bugil tersebut, agar mengungkap siapa saja yang berperan di balik video mesum itu.

Hal yang disampiakan praktisi hukum lainnya Fajrun Hairun. Perbuatan pria yang diduga Bupati Halut, sudah mengarah perbuatan amoral sehingga perlu ditelusuri pihak kepolisian tanpa harus menunggu laporan warga karena bukan delik aduan:

“Sebaran video itu bukan delik aduan sehingga polisi bisa melakukan tindakan tanpa harus menunggu laporan,”tegasnya.  (red-mg)

Mag Fir
Editor