Terkait Pembatasan Kewenangan Sekda

MOROTAI-PM.com, Kebijakan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos yang membatasi kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai Muhammad Maaruf Kharie, terkait pengelolaan anggaran maupun terkait Aparat Sipil Negara (ASN), mendapat kritikan dari praktisi hukum Hendra Karianga.

Menurut Hendra, dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbub) nomor  51 tahun 2019 oleh Bupati Benny Laos terkait pembatasan kewenangan Sekda itu cacat hukum. Pasalnya, secara aturan tugas, fungsi dan wewenang Sekda jelas telah diatur dalam UU no 34 tahun 2004 yang kemudian diubah dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Didalam UU tersebut, Sekda diposisikan sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, sekaligus Kordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Artinya, lanjut pengacara senior ini, Sekda memiliki posisi yang sangat sentral, dikarenakan Sekda mampu mengakomodir semua pembangunan daerah. Namun, Perbup mencabut atau mengalihkan fungsi Sekda sebagai Koordinator yang menangani siklus keuangan daerah dan perencanaan, maka Perbup itu bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

“Jika dilihat dari aspek hukum administrasi Negara peraturan Bupati itu mengandung cacat yuridis,” jelas Hendra kepada wartawan kemarin.

Selain pengelolaan keuangan daerah, Sekda juga sebagai kuasa pengguna anggaran di sekretariat. Sementara, anggaran disekretariat itu cukup besar.

“Jika hal ini dialihkan ke pada BPKAD. Saya cuman mau bilang hebat, dan saya tidak bisa membayangkan pemerintahan seperti apa itu,” cetusnya.

Lanjut mantan anggota DPRD Provinsi Malut itu, jika pengelolaan anggaran dilaihkan ke BPKAD, maka akan menjadi buruk apalagi Sekda tidak lagi mengelola APBD, termasuk Bansos maupun hibah. Ada tiga kewenangan dalam UU, yakni kewenagan yang sifatnya atrebutis, delegatis dan monotoris. Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan koordinator TAPD. Sekaligus kuasa pengelolaan anggaran dipos kesektariatan, maka kewenangan itu sifanya delegatif bukan mandatoris yang tidak bisa dicopot. (ota/red)