poskomalut, Polemik seputar peran mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Abubakar Abdullah, di balik skandal korupsi tunjangan anggota deprov jadi perdepatan di kalangan praktisi hukum.
Jika sebelumnya Junaidi Umuar SH., mengurai posisi Sekwan sebagai pihak yang hanya membayar, dibantah praktisi hukum lainnya Dr Hendra Karianga SH.,MH.
Hendra, menjelaskan dalam konteks hukum keuangan daerah, Sekwan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Peran Sekwan sesuai Undang-undang Nomor: 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara dan PP Nomor: 12 tahun 2019 tentang Keuangan Daerah memiliki sejumlah tugas bersama-sama menyusun perencanaan anggaran.
Kata Hendra “Itu berarti kesektariatan dewan dan perencanaan anggaran ada di tangan sekwan, termasuk anggaran tunjangan DPRD yang disidik saat ini”.
Sebagai KPA, Sekwan juga memiliki kewenangan mengelola APBD pada pos sekretariat DPRD, dimulai dari perencanaan dan penetapan. Juga pertanggungjawaban bahkan pengawasan internal.
“Jadi ruang lingkup KPA itu luas bukan juru bayar. Keliru besar kalau sekwan itu juru bayar. Sekwan bukan membayar, karena yang membayar itu ada di perbendaharaan pengeluaran kesektariatan DPRD,” jelas Hendra kepada Media Grup, Kamis (12/2/2026).
Sebelumnya, Junaidi Umar SH, mengurai peran Sekwan Abubakar Abdullah, hanya melaksanakan pembayaran tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, periode 2019-2024, bukan menetapkan anggaran.
Sekwan bukan menetapkan anggaran sehingga secara hukum tidak bertanggung jawab, kecuali soal adminitrasi.
“Dia sekwan hanya administrasi saja,” jelas Junaidi.
Menurutnya, ada kelalaian saat penerapan biaya dimana pemerintah daerah tidak melibatkan tim apresial atau akuntan publik guna memastikan besaran biaya tunjangan berdasarkan kemampuan APBD Malut.
Selain itu, saat dibuat peraturan kepala daerah melalui Biro Hukum, Sekda dan TPAD tidak melibatkan tim apresial dalam poin Perkada.
Ia memastikan Pemda Malut, dalam hal ini Sekda, Biro Hukum dan TPAD bertanggung jawab secara hukum terkait kasus ini.
Junaidi mengakui DPDR membuat angka tunjugan sesuai Perkada, namun cacat hukum, karena tidak melibatkan tim apresial sebagai penentu biaya tunjangan.
Dengan begitu, secara hirarki pihak yang bertangung jawab secara hukum dari kasus ini yakni kepala daerah, TPAD dan pimpinan DPRD.
Terkait kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, akhirnya meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara, memeriksa lebih kurang 20 saksi dari unsur eksekutif dan legislatif. Termasuk mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.
Asisten Pidsus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko menyampaikan, peningkatan status perkara ini setelah gelar perkara (ekspose) internal.
“Setelah dilakukan ekspose internal, tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Fajar.
Fajar kembali menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Tunjangan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019-2024. Total anggaran untuk kedua pos tunjangan tersebut mencapai Rp 139.277.205.930.


Tinggalkan Balasan