Sesuai Hasil Supervisi KPK

TERNATE-PM.com, Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara (Malut) mendapat dukungan dari akademisi dan praktisi hukum Dr. Hendra Karianga, SH, MH.

Hendra Karianga, saat ditemui wartawan, Rabu (13/11/2019) mengatakan, langkah KPK dalam mengusut tuntas perizinan IUP tersebut harus diapresiasi dan harus diberi dukungan sehingga kasus tersebut bisa dituntaskan. Pasalnya, dari 27 IUP yang diduga bermasalah tersebut, empat diantaranya sudah bisa dipastikan melanggar hukum sesuai dengan hasil supervisi dari komisi antirasua tersebut.

Menurutnya, Malut memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat luar biasa jika dikelola dengan baik maka bisa mengatasi permasalahan kemiskinan di Malut. “Daerah kita ini kaya. Selama 15 tahun di DPRD, saya tau betul tata kelola pertambangan di Malut, dan tata kelola tersebut adalah perizinan. Dimana pada UU 32 kewenangan masih dibawah pemerintah Kabupaten dan pada UU 12 perizinan itu sudah mulai ditarik ke Provinsi,” katanya.

“Ada sejarahnya. Waktu itu penyalahgunaan izin sangat banyak. Contohnya di Mangoli Kepsul, Kabupaten Pulau Taliabu yang sudah tidak lagi kosong karena semunya sudah di petak-petakan dan bahkan juga ada di Haltim serta Halteng, karena semua sudah ada pemiliknya,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, masalah pertambangan di Malut ini menyangkut dengan hajat hidup orang banyak. Untuk itu, perizinan di Malut perlu dievaluasi sehingga tidak tumpang tindih dan titik koordinat tidak bertabrakan dengan hutan lindung dan sebagainya. “Itu perlu dievaluasi dan ini tidak boleh dibiarkan, karena satu izin tambang dikelurkan untuk investor biasanya harga yang mahal dan itu bukan rahasia umum lagi,” tuturnya.

Langkah yang dilakukan pemerintah dalam menerbitkan IUP yang diduga tidak sesuai itu lanjut Hendra, secara tidak langsung Pemprov telah menabrak UU lingkungan hidup dan sebagainya. “Masalah ini memang dibawah pemerintahannya gubernur AGK di periode pertama,” ungkapnya.

Dia mengaku, sebelumnya sudah ada hasil kerja panitia khusus (pansus) DPRD Provinsi (Deprov) dan hasil tersebut telah disampaikan kepada KPK secara resmi terkait dengan 27 IUP yang bermasalah. “Informasi yang saya dapat, KPK sudah mendapat 4 yang mengarah pada potensi penyalahgunaan perizinan dan ini masalah yang sangat dahsyat,” terangnya.

Ia menjelaskan, masalah tambang ini berbeda dengan permasalahan lain yang bisa diganti. Tambang adalah SDA yang tidak terbarukan. “Tambang ini tidak seperti dengan hutan yang kalau ditebang akan tumbuh lagi. Sementara, tambang ini kalau semakin digali maka tanah akan semakin habis dan tidak akan bisa beranak lagi,” pungkasnya. (nox/red)