Buntut Kebijakan Tembak Tempat Ternak Warga
MOROTAI-PM.com, Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (Hippamoro) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendoakan, agar Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Benny Laos-Asrun Padoma, agar terkena virus corona.
“Laknatlah para penguasa yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat Pulau Morotai. Berikanlah musibah berupa penyakit virus corona ke pemimpin zalim,” ungkap Sabiin Asar, saat aksi Hippamoro Malut, Senin (17/02/2020).
Aksi yang dilakukan Hippmamoro Malut ini, bentuk protes atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2018 tentang penertiban hewan ternak.
“Itulah Do’a anak-anak negeri, semoga Do’a yang kami lantunkan ini yang baik untuk rakyat, yang baik untuk gerakan ini dan yang buruk untuk penguasa yang telah menjalimi kepentingan rakyat di Kabupaten Pulau Morotai,” tambahnya.
Sementara Zunajar Sibua, pendemo lainnya menuntut, agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Pulau Morotai dan petugas TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Morotai Datebi yang melakukan penembakan hewan ternak liar dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang hewan ternak liar, harus bertanggungjawab. Karena bagi mereka, penembakan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dituangkan dalam Perda.
“Dalam Perda nomor 5 tahun 2018 tidak ada yang mengatur proses tembak menembak. Maka atas nama Hippamoro kami mengecam tindakan barbar yang dilakukan pihak petugas yang menembak hewan ternak warga selama beberapa pekan terakhir,” kesal Zunajar
Ia menerangkan, dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) Perda nomor 5 telah dijelaskan, bahwa Pemerintah Daerah dapat memberi bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk membuat kandang disetiap desa. Itu artinya, Pemkab bertanggungjawab untuk memberikan fasilitas bagi warga pemilik ternak berupa kandang, sehingga ternak-ternak liar bisa ditertibkan dengan cara yang lebih baik.
“Kami meminta kepada Satpol PP agar baca kembali aturan tersebut. Jangan asal menambak,”terangnya. (ota/red)
Tinggalkan Balasan