MOROTAI-PM.com, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (Hippamoro) Malut, mengecam sikap Bupati Pulau Morotai Benny Laos yang mempenjarakan tiga warga Morotai, karena melakukan pelemparan ke kediaman Bupati Morotai.
Bahkan, Ketum PB Hippamoro Malut Rizal Popa menegaskan, pihaknya siap menggantikan posisi tiga orang masyarakat yang saat ini menjalani persidangan atas kasus pelemparan ke kediaman Bupati. Pasalnya, masyarakat yang diduga melakukan tindakan anarkis itu bagian dari kekesalan, lantaran ratusan siswa siswi muslim didangkalkan aqidahnya oleh Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) di pantai army dock beberapa bulan lalu.
“Kami secara Kelembagaan meminta kepada Bapak Bupati Pulau Morotai, agar dapat mepertimbangkan bahwa yang Bapak Laporkan itu ialah masyarakat bapak sendiri. Jika memang ini sudah berada pada tahapan persidangan, maka saya selaku ketua Umum dan beberapa Pengurus PB-HIPPMAMORO siap untuk menggantikan beberapa masyarakat yang dilaporkan untuk menjalani tuntutan keputusan pengadilan, jika keputusan tersebut menyatakan beberapa Masyarakat Pulau Morotai tersebut bersalah,” ujar Rizal Popa.
Menurutnya, kasus pelemparan kediaman itu buntut dari pendangkalan aqidah oleh YBSN. Hanya saja, sangat disayangkan jika bupati melaporkan warganya sendiri.
“Secara kelembagaan menilai permasalahan ini sungguh diluar kewajaran dari Etika seorang pemimpin. Sebab sangat tidak logis jika seorang Kepala Daerah melaporkan rakyatnya sendiri sampai diadili dan diproses saat ini sedang menjalani masa sidang di tahapan pembelaan diri terdakwa dan keputusan,” urainya.
Apalagi yang dilaporkan itu terdiri dari 2 orang ibu rumah tangga, yang usianya sudah mencapai lebih dari 50 tahun dan 1 orangnya berprofesi sebagai seorang petani.
“Pelaporan yang dilakukan oleh Bupati Pulau Morotai, sudah dikaji oleh bidang Advokasi Perlindungan Hukum dan HAM PB-HIPPMMORO, dan kesimpulan dalam pengkajian tersebut, kami mempertanyakan kerugian apa yang dialami oleh Bupati Pulau Morotai,” jelas Rizal.
Dalam pandangan mereka, Bupati seharusnya melaporkan kordinator penggerak massa aksi, bukan pelaporan ditujukan kepada massa aksi yang kebanyakan adalah masyarakat biasa.
“Mereka tidak memiliki kepentingan politik, tapi hanya mengikuti aksi karena merasa kecewa anak-anak mereka dijadikan peserta dalam kegiatan di armydock,” sebut Rizal.
Rizal juga menyangkan 20 anggota DPRD Morotai yang tidak bersuara, terkait ditahannya tiga warga Morotai.
“Lebih mirisnya lagi kami melihat, dari proses pelaporan hingga tahapan saat ini tidak ada Satu Orang pun dari 20 Anggota DPRD Pulau Morotai berbicara untuk membantu rakyatnya yang dilaporkan. Namun yang terlihat, Anggota DPRD terlihat bungkam, tidak ada yang bersuara untuk membela rakyatnya,” keaslnya. (ota/red)

Tinggalkan Balasan