MABA-pm.com, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dipastikan cair pada 17 Maret 2025.

“Untuk pembayaran THR PNS dan P3K itu mulai 17 Maret, sedangkn gaji 13 dibayarkan bulan Juni mendatang,” kata Kepala Bidang Anggaran Badan Pengeloan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Haltim, Hendra Permana saat dikonfirmasi poskomalut, Rabu (12/03/2025).

Ditanya total anggaran disiapkan pemerintah daerah untuk pembayaran THR tidak disebutkan.

Hendra Permana hanya menjelaskan besaran THR nantinya diterima PNS dan P3K itu terhitung sebanyak satu bulan gaji.

“Pembayaran THR itu bersamaan dengan gaji PNS dan P3K bulan April, maka untuk itu dimohon bersabar,” jelas Hendra.

Para pegawai pemerintah menerima pembayaran beruntun, menyusul merekan akan menerima gaji reguler ditambah dengan THR.