TERNATE-PM.com, Ketua DPD PAN Kabupaten Halmahera Utara Ilham Syah menilai pemecatan dirinya dalam Musyawarah Daerah Luar biasa (Musdalub) di sekretariat DPW PAN Malut, yang digelar Kamis (26/12/2019), melanggar AD/ART. Ilham menilai langkah Zamrud Hi Wahab dan kawan-kawan yang langsung memecatnya tanpa terlebih dahulu menggelar rapat Harian ialah pelanggaran besar.
Musdalub kata dia, mempunyai mekanisme sendiri, dimana musdalub DPD itu harus ada keberatan mosi tidak percaya terhadap ketua dari dua per tiga pengurus DPC. “Ada tujuh belas DPC, kalau dua per tiga yang hadir, berarti 12 DPC harus ada, kalau DPW mengambil sikap untuk melangkahkan melakukan musdalub bersama berarti dia harus menghadirkan 12 anggota untuk menuju keabsahan musdalub,”tandas dia.
Menurutnya, 12 DPC yang mempunyai hak suara adalah ketua dan sekretaris, berarti ada 24 ditambah dengan pengurus DPC. Menurut Ilham, merujuk pada pasal 28 AD/ART, rapat harian harus semua unsur pimpinan 2/3 anggota pengurus pemberhentian harus ada keterwakilan.
Ilham menyebut keputusan pemecatan itu tidak sah. karena, ide pemecatan dengan alasan mosi tidak percaya tak pernah dibahas di internal partai. Ilham melihat Zamrud tak mendengar suara para pengurus sebelum melakukan pemecatan dan kemudian menyampaikannya di publik. (cr02/red)
Tinggalkan Balasan