TERNATE-pm.com, Eks Kepala Dinas Pendidikan dam Kebudayaan (Kadikbut) Maluku Utara, Imran Yakub divonis 2,6 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Imran Yakub juga didenda Rp100 juta oleh majelis hakim dalam perkara suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK senilai Rp1,1 miliar lebih.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung Rudy Wibowo selaku Ketua Majelis hakim didampingi Kadar Noh dan R.Moh.Yakob Widodo masing- masing sebagai hakim anggota, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Terdakwa serta kuasa hukumnya, Rabu (4/12/2024).
Ketua majelis hakim, Rudy Wibowo menyampaikan, memperhatikan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Menyatakan, terdakwa Imran Yakub telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berjanjut sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan,”ujar Rudy saat membacakan putusan.
Menyatakan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan