Antara Ketua dan Sekretaris Partai Beda SK

LABUHA-PM.com, Perdebatan sengit antara Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kabupaten Halmahera Selatan Adnan Wahid dan Sekretaris partai Imran Toku semakin sengit, kedua belah pihak mengaku memiliki bukti kuat terkait alasan pengunduran diri Sekretaris DPD PSI Halsel Imran Toku yakni SK kepengurusan lengkap pengajuan kepengurusan.

Menurut ketua DPD PSI Halsel Adnan Wahid, Sekretarisnya itu sudah disepak dari keanggotaan sejak 11 Desember 2019 surat pengajuan juga sudah dipegang PSI Pusat.

Kaitannya dengan pengusulan struktur pengurus DPD PSI Halsel yang diusulkan pada 11 desember 2019 Imran Toku tidak lagi di usulkan namanya untuk menjadi pengurus DPD PSI Halsel, Untuk SK DPD PSI halsel akan diserahkan oleh DPP PSI sekitar tanggal 17 atau 18 Maret 2020, Dan yang bersangkutan dengan sendirinya tidak lagi menjadi pengurus partai PSI.

Hal ini berbeda dengan SK keanggotaan yang dipegang Sekretaris DPD PSI Halsel Imran Toku, dimana dalam pengajuan tertanggal 16 Januari 2020 Imran Toku masih diajukan sebagai Sekretaris DPD PSI Halsel yang ditandatangani Ketua DPD PSI Halsel Adnan Wahid.

Menurut Imran, pernyataan ketua PSI Halsel Adnan Wahid terkait alasan pengunduran dirinya sebagai bentuk pengalihan konflik, pasalnya konflik internal partai jelas sudah terjadi yakni perbedaan SK.

“Pernyataan ketua sangat disayangkan, karena pengusulan pengurus PSI yang baru untuk periode 2021-2025 di dalamnya ada nama saya (Imran), hanya saja karena tidak ada kesepahaman lagi dalam internal sehingga saya memilih untuk undur diri, pernyataan Ketua PSI Halsel bentuk pengalihan konflik,”ujarnya bernada keras. (Dicha/red)