Nuryadin : Pemda dan DPRD Tetap Bela Kepentingan dan Hak Buruh
WEDA-PM.com, Anggota DPRD Halmahera Tengah, Nuryadin Ahmad menilai demo Forum Perjuangan Buruh Halteng, Sabtu (4/4/2020) akhir pekan kemarin, terhadap sejumlah kebijakan yang dikeluarkan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), hingga terjadi aksi baku lempar batu dengan aparat keamanan di Site Tanjung Ulie, adalah akibat dari mis komunikasi antara tenaga kerja dengan Manajemen PT IWIP.
Sebab, memo yang dikeluarkan IWIP terkait keberlangsungan aktifitas tenaga kerja di wilayah Industri PT. IWIP, semata-mata dalam rangka pencegahan dan penanggulanagan virus vorona (Covid-19).
Ia menyatakan, kebijakan agar semua tenaga kerja tinggal di asrama sebagaimana memo yang dikelurkan IWIP, sudah mendapat respon dari Pemda dan DPRD dengan menggelar rapat bersama Management PT IWIP beberapa hari lalu. Dari hasil rapat tersebut, Pemda dan DPRD berbeda dengan IWIP.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, salah satu poin yang sangat urgen dibahas adalah soal permintaan PT. IWIP untuk meminta semua Tenaga kerja agar tinggal di mes, dan bagi mereka yang tidak bersedia maka harus mengambil cuti tanpa di bayar upah.
Menurutnya, Pemda dan DPRD menyarankan agar poin itu hanya berlaku bagi tenaga kerja yang berKTP diluar Halteng.
Lanjutnya, untuk tenaga kerja yang berKTP Halteng, tetap bekerja seperti biasa dan tidak diwajibkan tinggal di mes, yang terpenting adalah setiap masuk kerja harus di cek suhu badan sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan covid19. Dan perlu diketahui bahwa saran dari Pemda dan DPRD telah termuat dalam surat jawaban Bupati ke Managemen PT. IWIP.
Sementara itu, bagi tenaga kerja yang berKTP diluar Halteng, yang telah mengambil Cuti juga disarankan untuk sementara cutinya diperpanjang sampai status darurat covid19 sudah bisa dikendalikan.
“Jadi sebetulnya apa yang menjadi tuntutan dari para tenaga kerja itu semua telah termuat dalam surat jawaban Bupati. Hanya saja, IWIP juga butuh waktu untuk menelaah tekhnis penerapanya, sehinggah tidak menimbulkan kegaduhan antara tenaga kerja lokal dan non lokal,”papar Mantan ketua DPRD Halteng itu, Minggu (5/4/2020).
Oleh karena itu, Anggota DPRD tiga periode ini, menyarankan kepada para tenaga kerja untuk bisa menahan diri. Silahkan menyampaikan tuntutan akan tetapi harus kedepankan ruang dialogis. “Pemda dan DPRD tetap akan membela kepentingan serta hak-hak tenaga kerja sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang ketenaga kerjaan,”ungkapnya.
Lebih jauh, Anggota komisi III DPRD Halteng ini menyampaikan, dalam waktu dekat DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Halteng, bakal mengecek secara langsung kelayakan mes dan memastikan satu kamar hanya layak ditempati berapa orang. DPRD kata dia, juga akan mengundang Serikat Pekerja untuk mendiskusikan persoalan tuntutan mereka lebih lanjut.
“Tetapi Saya berharap dengan kondisi daerah dalam menghadapi darurat covid19, mari kita semua bersabar. PT. IWIP memberlakukan masalah ini karena semata-mata untuk kepentingan pencegahan, dan untuk kepentingan kita semua masyarakat Halteng, agar terhindar dari virus mematikan ini,”tandasnya.
“Sebetulnya, kalau menurut saya secara pribadi, semua perusahaan tambang yang ada di Halteng harus disetop aktifitas untuk sementara waktu,”ujarnya menambahkan.
Meski begitu kata dia, hal tersebut sangat tidak mungkin lantaran Halteng belum memenuhi kriteria untuk menerapkan pembatasan sosial skala besar sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang pedoman pembatasan sosial skala besar dalam dalam upaya pencegahan, dan Pengendalian Covid19. (msj/red)
Tinggalkan Balasan