TERNATE-PM.com, Menanggapi polemik pemangkasan anggaran pengawasan Pilkada 2020 milik Bawaslu Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dan Kabupaten Halbar, mendapat tanggapan dari Ketua Bawaslu RI Abhan.
Abhan menyebut tidak akan ada pemangkasan anggaran dalam penyelenggaraan Pilkada ini. “Anggaran yang disusun Bawaslu kemudian disepakati dalam NPHD itu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan serta beberapa Peraturan Mendagri,” ungkap Ketua Bawaslu RI Abhan saat ditemui Posko Malut, Kamis (19/12/2019).
Dirinya menjamin, Bawaslu dalam menyusun anggaran sudah sesuai dengan norma, tidak berlebih, rasional dan proporsional. “Anggaran ini sudah dibahas dan dirasionalisasi di kemendagri, ketika dipertemukan antara pemerintah kabupaten/kota dengan Bawaslu,” ucapnya.
Anggaran yang telah ditandatangani dalam NPHD awal itu, menjadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk dianggarkan karena merupakan perintah Undang-Undang. “Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban secara hukum, untuk menganggarkan penyelenggaraan Pilkada,” tukasnya.
Dirinya menghimbau, kepada Pemerintah Daerah (bupati/walikota dan DPRD) untuk melihat kondisi real pembiayaan Pilkada ini. “Kalaupun nanti soal penganggarannya akan dilakukan secara bertahap, tetap harus dilihat kondisi realnya,” tuturnya. (wm02/red)
Tinggalkan Balasan