Pengamat:  Apapun Alasannya, Selalu Ada Kepentingan Politik

TERNATE – PM.com, Empat kepala Daerah (Kada) di Malut, Selasa (7/1/2020) secara bersamaan melantik pejabat di masing-masing pemerintahannya. Empat daerah tersebut adalah Kepulauan Sula (Kepsul), Halmahera Utara (Halut), Kota Ternate, dan Halmahera Barat (Halbar). 

Tampaknya, pelantikan pejabat yang dilaksanakan itu merupakan batas akhir bagi kepala daerah terutama cakada petahana. Sebab, dalam PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, Pasal 89 ayat (1) Bakal Calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan. Sebelumnya, bawaslu malut juga meminta kepada Kada agar tidak melakukan roling pejabat di atas tanggal 8 januari 2020.

Karena itu, para calon kada petahana itu, melakukan pergantian pejabat di injury time. Di Kota Ternate, Wali Kota Burhan Abdurahman melalui Wakil Wali Kota Abdulah Taher  melantik 32 pejabat yang terdiri dari pejabat eselon II, dua orang dan pejabat eselon III sebanyak 28 orang .

Dua pejabat eselon II hanya ganti tempat yakni Nurbaity Radjabessy dilantik menjadi kadis Kesehetan, menggantikan dr Fathiyah Suma. Dan dr Fathiyah Suma menggantikan Nurbaity Radjabessy sebagai Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kota Ternate.

Selain itu, Wali Kota juga menonjobkan 4 pejabat eselon  III, masing-masing Hamid A. Rahman, Husen Pattisahusiwa, Muhammad Akbar Tuarita dan Muhlis Ahadi. “Saya ingatkan, dalam suatu jabatan tertentu, tujuan utama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, berikanlah pelayanan terbaikmu sesuai dengan jabatan yang kita sandang saat ini merupakan amanah dari masyarakat,” tegas wawali.

Pelantikan pejabat juga dilakukan Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery. Melalui SK Bupati nomo r 821.2/01/BKDPSA/Kep/PD/2020, mantan anggota DPRD Provinsi (Deprov) Malut itu melantik 72 pejabat sekaligus, yang terdiri atas 13 pejabat eselon II, 43 pejabat eselon III dan 16 pejabat eselon IV.

Bupati Frans Manery dalam sambutannya mengatakan pelantikan pejabat dalam struktur pemerintahan ini sebagai wujud dalam membenahi sisa pemerintahan 1 tahun terakhir ini. “Kerjakan sesuai dengan aturan dan petunjuk, dan menghentikan budaya yang merugikan. Kita harus mendapatkan sesuatu sesuai hak kita, dan hentikan dengan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain,” jelasnya. 

Menurutnya, pelantikan yang dilakukan itu bukan karena dirinya kembali mencalonkan diri pad Pilkada 2020, melainkan bentuk memperkuat pelayanan dan disiplin birokrasi. “Memang ada warning tetapi ada acuan lain yang dapat dilakukan terutama dalam tindakan tentang korupsi. Saya berharap harus dilakukan pengecekan di Disperindag jika ada yang mengambil pajak tetapi tidak disetor ke Kas untuk ditindaklanjuti. Hal yang sama juga dilakukan baik di Dishub dan DPMPTSP untuk menggenjot PAD. Sementara itu kepada sejumlah pejabat yang sementara diistirahatkan, bukan berarti tidak dipakai lagi tetapi sementara waktu diistirahatkan dan dipakai di tempat yang lain,” jelasnya. 

Sementara, Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Hendrata Thes, merombak kabinet di akhir masa jabatannya ini tidak sedikit. Pejabat di lingkup Pemda Kepsul yang dilantik sebanyak 92 orang, yang terdiri dari 10 pejabat eselon II, 28 pejabat eselon III dan 54 pejabat esalon  IV.

Bupati Hendrata Thes dalam sambutannya mengatakan, mutasi jabatan di jajaran pemerintahan adalah hal biasa sebagai ajang promosi dan penyegaran. Ia berharap pejabat yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tupoksi masing-masing. “Peran pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal, tentu dibaringi dengan sumber daya manusia yang mampu berkompetisi di era globalisasi,” ujarnya.

Pihaknya berharap pejabat yang baru dilantik pada hari ini (kemarin red) bekerja dengan baik dan menunaikan seluruh tugas dan tanggung jawab yang diberikan. “Buktikan bahwa saudara-saudari mampu berbuat yang baik untuk daerah ini,” harapnya.

Tak ketinggalan, Bupati Halbar Danny Missy melalui sekretaris daerah Syahril Abdul Rajak melantik 46 Pejabat Eselon III dan IV.

Pejabat yang dilantik terdiri dari jabatan administrator dan pengawas 37 orang dan tenaga pendidikan sebanyak 9 orang. “Pejabat yang baru dilantik ini, tolong dijaga dan sukuri dengan nikmat yang diberikan oleh Allah SWT,”ujarnya seraya berharap, pejabat yang baru dilantik ini agar tetap menjaga hubungan baik dengan pimpinan. Jaga etika, kedisplinan agar tidak terjadi perdebatan antara Kepala Dinas (Kadis) dan Sekretaris Dinas, maupun Kepala Bidang (Kabid). “Pimimpin jangan dijadikan sebagai rival saudara-saudara. Dan jangan berdebat dengan pimpinan,”pintanya.

Sementara, pengamat politik Malut Muhlis Hafel melihat banyak kasus yang terjadi menjelang Pilkada 2020 ini. Banyak kepala daerah, apalagi mereka yang petahana, Walaupun sudah mengakhiri masa jabatan jika memiliki kepentingan dengan kandidat yang lain akan melakukan roling jabatan. Padahal, pada prinsipnya, birokrasi mestinya independen. Idealnya secara teoritis seperti itu.

Namun, kata Muhlis, banyak hal juga yang menjadi problem. Pada dasarnya, fungsi kepala daerah, baik Gubernur, Bupati maupun walikota memiliki tugas dan fungsi. Selain sebagai kepala daerah, juga sebagai kepala pemerintahan. Kalau bagi kepala daerah yang paham dengan fungsinya sebagai kepala pemerintahan, maka harus berfikir bahwa birokrasi itu harus netral. “Birokrasi harus berada pada posisi sebagai pelayan publik. Birokrasi itu ada tatanan tersendiri, disana ada komisi ASN yang mengawal kerja – kerja birokrasi,” katanya. 

 “Kita berharap, semestinya sementara ini kepala daerah jangan dulu melakukan rolling jabatan, karena dengan dalil apapun tetap ada kepentingan politik didalamnya. Itu tidak bisa dipungkiri. Kalau evaluasi atau penyegaraan dijadikan dalil dalam roling ini, sebenarnya tidak lagi efektif. Dan itu akan membangun opini publik bahwa ada kepentingan politik dibalik roling jabatan, karena ini momennya,” katanya datar.

Disisi lain, Direktur Pandecta Hendra Kasim menilai roling jabatan dalam birokrasi adalah hal biasa, salah satunya untuk penyegaran. Meski begitu, tidak bisa pula dipungkiri jika selalu ada aroma politik pada roling jabatan terutama yang berdekatan dengan tahun Pilkada.

Untuk memastikan tidak ada proses roling jabatan yang mengandung unsur politik, apalagi bagi petahana, UU 10/2016 telah mengatur larangan roling jabatan 6 bulan sebelum dan sesudah pemilihan, kecuali ada izin dari kementerian dalam negeri. “Atas pelanggaran tersebut, sanksinya adalah diskualifikasi sebagai cakada,” pungkasnya. (tim)