LABUHA-PM.com, Terkait kerugian negara atas Surat perintah perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan atas kasus dugaan SPPD Fiktif tahun 2017 oleh BKP Provinsi, sudah dilakukan pengembalian ke Kas Negara pada Februari 2020. Sekwan Halsel Johra Danu serta anggota DPR Halsel juga sudah diperiksa Kejati Malut di Kejari Halsel Rabu kemarin. Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Halsel Slamet Ak kepada wartawan dijumpai di kantor Kejari Halsel Kamis (05/03).

“Kita (Inspektorat) diminta verifikasi ulang, hasilnya yang bisa kita akui cuman Rp 590 juta yang tidak bisa kita akui Rp 1,060 miliar dan sudah diselesaikan pada tanggal 20 Februari 2020 kemarin, sehingga sudah diselesaikan 100 persen,” ungkapnya.

Dilokasi yang sama, Kejari Halsel Fajar Haryowimboko membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sekwan dan anggota DPR Halsel, namun dirinya tidak bisa berkomentar banyak pasalnya pemeriksaan tersebut ranah Kejati Malut bukan Kejari Halsel. “Benar kemarin (Rabu) ada pemeriksaan kapasitas kami (Kejari) hanya memfasilitasi tempat, soal materi pemeriksaan serta siapa saja yang di periksa bukan ranah kami,” tuturnya.

Sebelumnya, kasus ini merupakan kasus tunggakan tahun 2018 berdasarkan hasil audit BPK Malut tahun 2017 atas kerugian negara Rp 1,6 miliar. (echa/red)