SOFIFI-PM.com, Dalam kurung waktu dua bulan yakni Januari-Februari 2021 Inspektorat Maluku Utara berhasil menyelamatkan uang Negara senilai Rp 3,8 Miliar, atas temuan Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Malut yang direkomendasikan BPK RI Perwakilan Malut.
“Inspektorat Malut telah menarik Rp 3.8 Miliar (3.868.225.309) dibeberapa SKPD di Malut yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Malut,” kata Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, Selasa (9/3/2021).
Nirwan MT Ali sat dikonfirmasi wartawan menuturkan, untuk mewujudkan Provinsi Maluku Utara bersih dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2021, Inspektorat saat ini telah memproses penyelesaian sejumlah uang negara yang menjadi temuan BPK.
“Dari hasil tindak lanjut tersebut, temuan BPK di SKPD Pemprov Malut sebagian telah disetor ke Kas Daerah senilai Rp 3.868.225.309 (3,8 M) terhitung dari bulan Januari sampai Februari 2021,”kata nirwan.
Sementara untuk temuan administrasi senilai empat ratus juta sekian, para pejabat penyelenggara pemerintah daerah, disarankan segera melakukan langkah-langkah perbaikan untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar tidak berimplikasi pada aspek hukum.
“Untuk temuan administrasi, telah ditindaklanjuti sekitar Rp 400 juta lebih,”ungkapnya.
Ia menambahkan, tindak lanjut temuan BPK RI Perwakilan Malut atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Malut ini sejak tahun 2015-tahun 2019.
“Temuan BPK yang telah disetorkan ke kas daerah senilai Rp 3.8 Miliar, ini tindak lanjut temuan dari tahun 2015-2019,”ungkapnya.(iel/red)


Tinggalkan Balasan