TOBELO-PM.com, Isteri ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH), Feny Tongo Tongo dilaporkan ke Polres Halmahera Utara oleh salah satu jemaat Meiyane Mahura (55) Kamis (09/04/2020).
Feni dilaporkan karena mengeluarkan perkataan tidak bermoral atau pencemaran nama baik pada Meiyane Mahura (55), di depan orang banyak di Kantor Sinode GMIH, pada 9 Maret 2020.
Laporan Meiyane Mahura, asal Desa Gura, Kecamatan Tobelo Kabupaten Halut, sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polres Halut. “Kita melaporkan Ibu Feny Tongo Tongo terkait dengan dugaan pencemaran nama baik,” kata Kuasa Hukum, Reli JV Laike di Mapolres Halmahera Utara, Kamis (09/04).
Reli menjelaskan, kliennya terpaksa membuat laporan polisi karena ia merasa terhina dengan bahasa tidak pantas yang dikeluarkan terlapor kepada orang banyak. “Bahasa yang tidak sepantasnya dikeluarkan oleh terlapor, dengan menyebut klien saya tidak bermoral, ” ujarnya.
Menurutnya, selama hampir satu bulan, kliennya punya itikad baik berupaya meminta Istri Ketua Sinode GMIH untuk menyampaikan permohonan maaf, dan diselesaikan secara kekeluargaan, namun Feny tidak mengindahkan itikat baik dari Meiyane Mahura sebagai pelapor. “Karena tidak ada respon dari terlapor, maka jalan satu-satunya tempuh melalui jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kassubag Humas Polres Halut, Iptu Mansur Basing saat dikonfirmasi membenarkan, telah menerima laporan dari pelapor, Meiyane Mahura. “Memang benar, ada laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ibu Maiyane Mahura,” katanya.
Sedangkan, saat mengkonfirmasi Istri Ketua Sinode GMIH Feny Tongo Tongo melalui pesan WhatsApp, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Maiyane Mahura hingga saat ini, dirinya belum memberikan jawaban. (mar/red)
Tinggalkan Balasan