Karyawan Yang Menolak Diliburkan Tanpa Membayar Upah
WEDA-PM.com, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dikabarkan telah mewajibkan semua karyawan untuk tinggal di Asrama. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid -19). Meski begitu, karyawan yang bakal tinggal di Asrama dikenakan biaya Rp800 ribu. Karyawan yang tidak mau di asramakan akan diliburkan tanpa batas waktu yang ditentukan serta tanpa pembayaran upah. Humas PT IWIP Agnes Ide Megawati, dikonfirmasi membantah informasi tersebut.
Menurutnya, IWIP tidak menerapkan aturan karyawan yang tinggal di asrama akan dikenakan biaya. “Tidak ada pembayaran sama sekali,” kata Agnes ketika dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
Ia menyatakan, Karyawan yang tidak menatap diakomodasi perusahaan, yang ingin tetap bekerja diwajibkan untuk sementara waktu tinggal di akomodasi perusahaan, dan tidak diperkenankan kembali ke rumah selama masa bencana Covid 19 berlangsung.
“Bagi karyawan yang dengan sengaja kembali ke rumah maka tidak diperkenankan kembali masuk bekerja di area proyek weda bay, dan ketidakhadiran karyawan tersebut dianggap cuti yang tidak dibayar upah sampai ada pengumuman selanjutnya,” papar Agnes, sebagaimana yang tertuang dalam pengumuman. (msj/red)
Tinggalkan Balasan