WEDA-PM.com, Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) bakal berurusan dengan hukum. Ini lantaran Gubernur dua periode itu mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) di Halmahera Tengah, tanpa melalui rekomendasi dari Bupati Halteng Edi Langkara.

Ketegasan ini disampaikan Anggota DPRD Halteng Ahlan Djumadil. Menurut politisi partai Gerindra itu, gubernur seharusnya meminta rekomendasi terlebih dulu kepada Bupati Halteng sebelum mengeluarkan izin usaha pertambangan.  “Benar memang sejak diterbitkannya undang-undang Nomor 23 tentang izin usaha pertambangan dialihkan ke provinsi dan menjadi kewenangan provinsi. Akan tetapi ada beberapa hal yang harus diketahui oleh gubernur dalam mengeluarkan perizinan wilayah pertambangan yakni harus ada rekomendasi dari bupati,”tegas Ahlan, Selasa (5/11/2019).

Jika tidak ada rekomendasi dari bupati selaku pemilik wilayah administrasi yang nantinya dijadikan usaha pertambangan, ini menjadi cacat hukum dan akan diproses.

“Kita akan tempuh jalur hukum dan karena gunernur tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ungkapnya. Meski begitu, DPRD masih akan melakukan koordinasi dengan bupati untuk membicarakan proses hukumnya nanti.  Saat ini ada beberapa perusahaan yang izinnya sudah keluar tanpa ada rekomendasi dari bupati selaku pemilik wilayah. Perusahaan yang dimaksud yakni PT Gamping dan PT Karunia Sagea Mineral yang bakal beroperasi di Sagea Weda Utara. Kedua perusahaan inilah kata dia, izinya keluar tanpa rekomendasi bupati.

Hal senada disampaikan Munadi Kilkoda. Ketua Frkasi Nasdem itu mengatakan dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010 pasal 10 tentang rekomendasi bupati dan menjadi dasar ketiga pemerintah provinsi akan mengeluarkan izin wilayah usaha pertambangan.

Rekomendasi bupati terkait tiga hal yakni kesesuaian wilayah pertambangan, pertimbangan keseimbangan lingkungan dan pertimbangan karakteristik sosial masyarakat.  “Jangan sampai dalam tata ruang Halteng Sagea ditetapkan menjadi kawasan yang dilindungi. Kalau Sagea merupakan kawasan dilindungi lalu kenapa harus ada usaha pertambangan di sini. Ini sudah tidak sesuai dengan tata ruang kita,”ucap Munadi. Lantaran itu DPRD Halteng beranggapan apa yang dilakukan pemprov adalah kebijakan yang tidak memandang pemda dalam menyusun berbagai rencana zonasi dan tata ruang. “Kalau izin yang dikelurkan untuk PT Gamping beroperasi ini sebenarnya kawasan yang tidak layak. Karena di situ ada cagar alam dan spot yang oleh pemerintah akan jadikan  kawasan pariwisata lalu ada kegiatan pertambangan di situ. Ini tidak logis kalau bicara soal kawasan pertambangan di wialayah ini,”tandasnya.

Seraya menegaskan, jika kemudian rekomemdasi bupati tidak ada lalu pemerintah provinsi dengan kewenangannya mengeluarkan izin usaha pertambangan di kawasan itu, pihaknya akan mengajukan gugatan untuk mengguggat pemerintah provinsi. “Kita akan sikapi masalah yang dilakukan kesewenang-wenang oleh Gubernur AGK,”tukasnya.(msj/red)