TERNATE-PM.com, Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Maluku Utara digiring jaksa penuntut umum Kejari Ternate ke Rutan Kelas II B Ternate, usai menerima penyarahan tahap dua dari tersangka kasus narkoba dengan insial Udhi dari penyidik Polda Malut, Kamis 19 Maret 2020.

Lantaran benar diduga memiliki sabu-sabu seberat 0,36 gram. Oknum PNS Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Provinsi Malut (34) itu diringkus di dalam kamarnya Kelurahan Bastiong Kota Ternate Tengah oleh Ditresnarkoba Polda Malut. “Iya hari ini (kemarin) kita terima tahap dua tersangka dengan insial Udhi selaku oknum PNS dan insial Aji status masyarakat biasa,” kata Kasi Pidum Kejari Ternate Pardi Muthalib.

Diketahui bahwa tersangka Udi ini merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia juga merupakan mantan bendahara umum di Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Provinsi Malut.

Pardi menambahkan, tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UURI No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. “Mulai di tahan selama 30 hari ke depan di Rutan Jambula” pungkasnya. (sam/red)