TERNATE -PM.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menunggu hasil penyidikan dari penyidik Polres Ternate terkait kasus dugaan penggelapan anggaran koperasi karyawan Tirta Dharma di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate tahun 2013-2017, dengan kerugian anggaran senilai Rp 3,7 miliar.  “Yang pertama menunggu dari penyidik Polres Ternate terkait dengan kasus PDAM kota Ternate,” kata Kas Pidum Kejari Ternate Pardi Muthalib kepada, Rabu (19/2/2020).

Pardi menuturkan, sampai saat ini tahap pertama belum diserahkan ke Jaksa, namun Jumat pekan kemarin pihaknya menerima dari penyidik Polres Ternate Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi itu masih
dalam tahap penyidikan oleh penyidik. “Jadi kami masih menunggu berkas tahap pertama dari penyidik yang diserahkan di kita. Setelah itu, baru diteliti namun kita lihat apakah dari syarat formil material sudah memenuhi syarat atau belum,” ujarnya.

Jika kasus tersebut sudah memenuhi syarat, langsung di P21, namun kasus itu belum otomatis dikembalikan ulang. Jadi istilah adimistrasi P18 dan P19. Kasus tersebut sementara masih ranah penyedikan, dalam SPDP tersangka sudah disebutkan atas nama Abdul Gani Hatari sebagai tersangka. “Tersangka dikenakan dengan pasal penggelapan dalam jabatan, pasal 374 dengan ancaman di atas 5 tahun,” pungkasnya. (nox/red)