poskomalut, Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, memastikan kasus dugaan korupsi  tunjangan operasional dan rumah tangga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), segera naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Rencana peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan, menyusul adanya pemeriksaan sejumlah saksi yang ditengarai mengetahui aliran dana segar ke rekening masing-masing anggota DPRD senilai Rp60.000.000.

Diketahui aliran dana haram ini menyasar rekening wakil rakyat sejak 2019 hingga 2024.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, kepada jurnalis memastikan  tidak ada penghentian terhadap kasus yang menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Sekwan Abubakar Abdullah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Ia optimis dalam waktu dekat kasus tersebut ditingkatkan ke tahap  penyidikan.

‎“Ngga ada-lah. Kita tidak main-main tangani kasus DPRD provinsi. Kasus tersebut tidak ada yang mau dihentikan. Yang pastinya bersabarlah. Kasus ini segera naik ke tahap penyidikan. Mohon bersabar, proses penanganan tetap berjalan,” tegas Fajar, Sabtu (15/11/2025).

Dalam penyelidikannya, penyidik menelusuri  penggunaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota deprov bernilai fantastis, yakni; Rp29,83 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi selama 2019-2024 Rp16,2 miliar.

Masih terkait dugaan korupsi tunjangan anggota deprov, sedikitnya 12 orang  diperiksa. Antara lain Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, mantan Ketua DPRD periode 2019-2024 Kuntu Daud, mantan Sekwan Abubakar Abdullah, Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman, terpidana kasus suap  Muhaimin Syarif serta beberapa anggota DPRD lainnya.

Kejati memastikan proses hukum kasus ini berjalan tanpa intervensi. Lantaran itu masyarakat diminta menunggu perkembangan penyelidikan hingga  perkara memasuki tahap penyidikan.

Mag Fir
Editor