TERNATE-pm.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melidik proyek Pandara Kananga di Kota Ternate.

Asiwati, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan pusat kuliner tersebut diperiksa Jaksa.

Sekira pukul 18.25 Wit, Asnawati keluar dari gedung Kejati menggunakan kemeja putih, jilbab biru dan masker.

Saat dihampiri awak media, Asiwati mengaku dirinya datangi kantor Kejati Malut sejak siang, hanya dimintai keterangan terkait pemiliharaan proyek Pandara Kananga.

“Terkait pekerjaan Pandara Kananga itu saja,” ungkapnya.

Ia menjelaskan memang benar proyek tersebut anggarannya dibiayai pemerintah pusat melalui Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara. Namun sudah dihibah ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

“Itu sudah serah terima ke Pemerintah Kota Ternate, jadi ditanya seperti apa kenapa begitu, saya hanya jelaskan, kami sudah serah terima ke pemerintah kota, artinya pemerintah kota yang harus bertanggung jawab dan saya sudah berika bukti serah terimanya,” cetusnya.

Disentil terkait masalah mendasar, kata Asiwati mungkin terkait pemeliharaannya yang kurang.

“Jadj dikira tanggung jawabnya Balai. Padahal sudah serah terima ke pemerintah kota, jadi mereka yang harus tindak lanjut seperti apa,” katanya.

Diketahui pusat kuliner Pandara Kananga di kawasan tapak II Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, itu diresmikan langsung Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman pada Selasa (25/7/2023) silam.

Bangunan 32 lapak yang dikerjakan BPPW Maluku Utara diketahui dengan anggaran bersumber dari APBN sebesar Rp24,6 miliar.

Setelah hibah dan diresmikan Pemkot Ternate, bangunan pusat kuliner Pandara Kananga kini minim perawatan.

Seperti air di toilet lapak tak lagi mengalir. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate diketahui mengelola puluhan lapak di Pandara Kananga.

Mag Fir
Editor