TERNATE-PM.com, Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Senin (11/11/2019) menyambangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Ternate. Kedatangan Intel Kejari di Dikbud ini untuk mengklarifikasi anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2018 yang diduga tidak sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Nomor : 12.C/LHP/XIX.TER/5/20I9. “Jadi tadi (kemarin) saya sudah ke kantor Kadikbud Kota Ternate, terhadap untuk mencoba mengkonfirmasi terkait adanya permasalahan realisasi belanja barang dan jasa pada 2018 lalu,” kata Kasi Intel Kejari Ternate Zubaidi S Mansur, kepada Posko Malut, Senin (11/11/2019)

Dia meminta kepada Kadikbud Ibrahim Muhammad agar segera memenuhi sejumlah dokumen-dokumen kegiatan pada 2018, terurama terkait dengan dokumen realisasi barang dan jasa.”Jadi di beri waktu sampai dua hari ke depan jika data atau dokumen tersebut sudah ada segera diberikan ke pihak Kejari,” ujarnya. “Saya katakan ke Kadis, masalah ini sudah menjadi komsumi media dan sudah diberitakan. Bahkan saya sudah memberikan stateman bakal bentuk tim dalam hal ini,” jelasnya.

Disisi lain Kadikbud Kota Ternate Ibrahim Muhammad membenarkan instansi yang dipimpinnya itu didatangi Kasi Intel Kejari Ternate untuk mengklarifikasi hal tersebut. “Maaf tidak diperiksa, tapi dari kejaksaan datang untuk kroscek data untuk klarifikasi dan besok (hari ini) baru diserahkan datanya,” akunya. Diketahui hal tersebut terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan BPK RI Provinsi Maluku (LHP) BPK Nomor 12.C/LHP/XIX. Ternate tertanggal 22 Mei 2019. Dalam LHP tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ternate mengelola anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp. 50.242.403.466,00. Namun, terealisasi hanya sebesar Rp. 43.860.389.388,25. (nox/red)