TERNATE -PM.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate akhirnya menahan dua tersangka tindak pidana kesehatan dengan memperdagangkan produk kosmetik secara ilegal. 

Dua tersangka itu adalah IAV alias Lili dan WK alias Wawan. Penahanan keduanya tersangka itu dilakukan JPU setelah menerima penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut ke Kejaksaan Tinggi Malut melalui Kejari Ternate.

Kasi Pidum Kejari Ternate, Pardi Muthalib mengatakan, kedua tersangka itu merupakan mitra kerja dalam kasus tersebut. Seperti WK alias Wawan, diketahui membeli kosmetik tanpa izin edar atau tanpa notifikasi BPOM secara online melalui akun Ratu Grosir Kecantikan. Setelah barang-barang kosmetik itu sampai ke Ternate, tersangka langsung mengedarkan atau memperdagangkan pada konsumen tanpa izin edar dengan cara memajang kosmetik pada etalase penjualan kantor Ternate Aksesoris dan memposting pada akun Facebook tersangka atas nama Sultan Aksesoris dengan mencantumkan nomor ponsel tersangka. 

“Kronologi kasus kedua pelaku ini sama. Yang jelas kosmetik itu ilegal,” kata Pardi saat dikonfirmasi, kemarin (19/3).

Setelah menerima tahap II dari Ditreskrimsus tersebut, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap kedua pelaku selama 20 hari kedepan. Lili akan ditahan di Lapas Perempuan sedangkan Wawan akan ditahan di Rutan Jambula.

“Hari ini kami terima tahap II dari Krimsus Polda melalui Kejati. Intinya, kedua tersangka ini kami tahan,” tegas Pardi.

Keduanya dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Sam/red)