poskomalut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu 2023 senilai Rp17,5 miliar.

Kedua tersangka itu berinisial S selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M, pelaksana kegiatan.

Penetapan tersangka kedua orang ini bertepatan pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).

“Menetapkan tersangka S selaku pengguna anggaran dan M selaku pelaksana kegiatan,” kata Kasih Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat jumpa pers, Selasa (9/12/2025).

Richard menjelaskan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan istana daerah Kabupaten Pulau Taliabu, melekat di Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.

“Kasus itu diduga merugikan negara sekira kurang lebih Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah),” katanya.

“Demikian untuk disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi serta terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kepada publik,” sambungnya mengakhiri.

Mag Fir
Editor