JAILOLO-PM.com, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Ibnu Saud Kadim, awak media kepada Selasa, (14/01/2020), mengaku akses Jalan Goin-Kedi kecamatan Loloda kabupaten Halmahera Barat (Halbar) bermasalah. Pasalnya, melalui hasil pemantauan lapangan tepatnya digunung opans, jalan tersebut ditemukan bukan hanya belum dihotmix, tapi akses jalan itu bahkan belum disirtu.

Diperparah lagi kata Ibnu, banyak titik jalan itu belum disirtu. Meski belum disirtu pekerjaan langsung pada tahap LPA. Padahal, hal itu sangat tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya bermula dilakukan disirtu dan pengerasan dan dibiarkan beberapa bulan baru bisa ke tahap LPA.

“Jadi pekerjaan di jalan Goin-Kedi itu sudah bermasalah, selain terlambat pekerjaan, kualitas jalannya akan mudah rusak, karena dari tanah biasa tanpa sirtu langsung ke tahap LPA,”ungkapnya.

Ibnu Menegaskan, Komisi III DPRD Halbar dalam waktu dekat bakal turun langsung secara resmi mengkroscek progres pekerjaan itu, dengan melihat secara detail kualitas pekerjaan.

Ibnu mengatakan, nilai anggaran proyek tersebut cukup banyak. Sangat disesalkan jika kualitas pekerjaan memprihatinkan, dan menemui unsur pelanggaran hukum terhadap pekerjaan.

Ibnu bakal mendesak Dinas PU agar segera melakukan pemutusan kontrak, karena keterlambatan sudah melebihi batas ambang. Pasalnya, dilihat berdasar Perpes PPK secara sepihak sudah harus putus kontrak dangan pihak perusahan.

Anehnya, meski terlambat dan menuai kesalahan pekerjaan malah perusahan dibiarkan begitu saja. Maka hal itu patut dipertanyakan kepada pihak Dinas PU, terkait alasan belum melakukan pemutusan kontrak dengan pihak PT. Alfa Adiel.

Ibnu Menuturkan, jalan Going-Kedi dikerjakan melalui anggaran dana pinjaman Daerah tahun 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Alfa Adiel, dengan pagu anggaran sebesar Rp 51 Miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp 49.454.600.0000 dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang diberikan waktu pekerjaan selama 210 Hari Kalender mulai pada hari Rabu 03 Oktober tahun 2018, dan berakhir pekerjaan pada 30 April 2019.

“Namun sampai dengan saat ini sudah memasuki tahun 2020 proyek tersebut tak kunjung selesai,” tutur mantan Pimpinan DPRD Halbar itu. (lan/red)