poskomalut, Komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menuntaskan kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD periode 2019–2024 mulai diragukan publik.

Pasalnya, janji Kejati Maluku Utara menetapkan aktor-aktor perampokan uang negara di gedung wakil rakyat belum juga terwujud.

Akademisi UMMU, Dr. Abdul Aziz Hakim, menilai, Kejati Malut sudah semestinya menetapkan tersangka menyusul klaim bukti yang sudah cukup.

“Jika sudah terpenuhi alat bukti yang cukup, penetapan tersangka telah mempunyai alasan hukum yang kuat untuk dilakukan. Dan, sudah waktunya untuk dipublikasi,” ungkap Dosen Hukum UMMU itu kepada poskomalut, Jumat (15/5/2026).

Ia menilai, publik tentu bertanya di balik lambannya jaksa menuntaskan kasus tersebut.

“Kejati pasti punya skala prioritas untuk menuntaskan kasus ini, karena ekspektasi publik samgat besar atas kinerja Kejati Makut,” bebernya.

Ia menyebut, Kejati Malut tanpa harus menunggu hasil audit BPK. Sebab, dokumen itu bisa dijadikan bahan atau materi untuk melengkapi bukti permulaan yang cukup.

Azis bilang, publik pasti mengapresiasi kinerja Kejati Malut bila berhasil mengungkap aktor di balik mufakat jahat korupsi di lembaga DPRD.

Disisi lain, Gubernur Maluku Utara juga diingatkan terkait pejabat yang diduga tersandung kasus korupsi, segera dinonaktifkan agar mereka fokus pada perkara dijalani.

“Biar tidak mengganggu kinerja Pemprov. Gubernur harus tegas terkait masalah ini,” bebernya.

Langkah tegas perlu diambil gubernur untuk menghindarkan penilaian publik dari sikap tebang pilih lagi.

“Maka jika itu terjadi, menurut saya bisa membahayakan proses penyelenggaraan pemerintahan,” tandasnya.

Diketahui, status kasus tersebut pada tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah tim penyelidik bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, memeriksa lebih kurang 20 saksi dari unsur eksekutif dan legislatif. Termasuk mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.

Saksi yang diperiksa yakni, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024, Kuntu Daud yang kini menjabat wakil ketua DPRD.

Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024-2029, M. Iqbal Ruray, juga tak luput dari pemeriksaan penyidik jaksa. Termasuk mantan anggota DPRD Maluku Utara, Muhaimin Syarif,  terpidana kasus OTT KPK.

Sementara saksi dari ASN yakni mantan Kabag Hukum DPRD Maluku Utara yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, Isman Abbas, mantan Sekwan, Abubakar Abdullah.

Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara, Rusmala Abdurahman, Kabag Keuangan DPRD Maluku Utara, Erva Pramukawati Konoras. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara, Samsuddin A Kadir.

Berdasarkan data realisasi anggaran sebelumnya total 12 item tunjangan DPRD pada 2020-2024 mencapai Rp187,9 miliar.

Penjabarannya tunjangan kesejahteraan anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan mencapai Rp60 miliar lebih.

Tunjangan transportasi Rp73 miliar lebih. Selain itu, tunjangan komunikasi Rp 24 miliar lebih. Sementara, untuk tunjangan lainnya mencapai Rp 20 miliar lebih.

Total anggaran 2020-2024:

Tunjangan DPRD Malut tahun 2020 senilai Rp29.379.051.250,00, tunjangan DPRD Malut Tahun 2021 Rp38.972.396.093,00.,

Tunjangan anggota DPRD Malut 2022  Rp38.972.396.093,00, tunjangan DPRD Malut Tahun 2023 senilai Rp39.888.068.048,00 dan tunjangan DPRD Malut tahun 2024 senilai  Rp39.873.770.101,00.

Mag Fir
Editor