TERNATE -PM.com, Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan tiga tersangka terkait kasus dugaan perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Malut.

Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Dwi Hindarwana mengatakan, sesuai laporan dari masyarakat terkait maraknya judi togel berada di kecamatan Kao dan anggota Ditreskrimum langsung berkoordinasi dengan unit Intelmob Kompi 1 Yon A Pelopor untuk melakukan penangkapan.

“Setelah menerima informasi sekira pukul 14 : 25 WIT, polisi langsung menuju ke Desa Kao untuk melakukan penindakan dan mengamankan salah satu tersangka Badhrun Nawabkhan alias Ali (41), “kata Dwi kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Dwi menyebutkan, Barang Bukti (BB) berhasil di amankan uang tunai sebesar Rp 2.116.000,tiga unit handphone merek Advan dan Nokia, empat lembar rekapan togel, dua lebar sio togel, tujuh buah ball point, satu buah gunting dan satu buah hektar. Sekira pukul 17: 49 WIT polisi juga berhasil mengamankan salah satu tersangka Lamber Wolo alis Lion (56) Desa Linaino Kecamatan Tobelo Tengah.

“Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebasar Rp 720.000, sejumlah kertas rekapan togel dan sio Togel,” akunya. Lanjut Dwi, sekira pukul 18 : 58 WIT polisi berhasil mengamankan salah ibu rumah tangga, Rina Makasenda (41) di Desa Duma Kecamatan Galela Barat, BB yang diamankan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan sejumlah kertas rekapan togel. “Tersangka dan BB langsung di di bawah ke Polda Malut untuk dilakukan penyidikan dan proses sesuai hukum, ” pungkasnya. (nox/red)