WEDA-PM.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Weda menghadirkan Plt Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Halmahera Tengah, Zakaria Latif, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan gelanggang olahraga (GOR) Fagogoru, dengan terdakwa Moch Syukur Abas alias Rani.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Ternate itu, selain menghadirkan mantan Kasubag Pertanahan Bagian Pemerintahan, saat ini Plt Kabag Humas, JPU juga menghadirkan saksi lainya yakni, Akmal Basir, salah satu pegawai honorer yang berperan sebagai tukang ukur, mantan bendahara pemerintahan Bainuddin, bendahara saat ini Supriyanto Misdi, dan Fardi Mahmud serta M Iksan. “Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kita hadirkan enam orang saksi. Mereka saat itu pegawai di bagian pemerintahan,”Kata JPU kejari Weda Adit, Rabu (18/3/2020).

Sementara Mantan Kabag Pemerintahan Rahmat Safrani dan pemilik lahan belum dihadirkan. Mereka rencanya akan dihadrikan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi berikutnya. “Mantan kabag pemerintahan belum kita hadirkan, dia akan kita hadirkan terakhir. Agenda sidang pemeriksaan saksi hari ini (kemarin) baru hari pertama,”kata Kasie Intel Lulu Marluki menambahkan.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut beberapa waktu lalu menyebutkan, terdakwa Mantan Kasubag Pertanahan berinisial MSA alias Syukur alias Rani bersama-sama dengan saksi RS alias Rahmat selaku kabag pemerintahan pada tahun 2018 dan 2019 di kantor bagian tata pemerintahan Halmahera Tengah, atau di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi ternate, telah melakukan atau turut serta melakukan bebarapa perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasanya memaksa seseorang yakni Abubakar Bay, malik amin, saban hamim, muhammad lajim, rais T Jumati, Lasamida Kurupunda, Nirwan Zainal, Idris Ali, Julfadli Iman, Slamet Fanyiranana, Alfera L Ely, Hasan Buton, Daud Majid, Fajrin Ibrahim, dan Anas Salim, untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan terhadap pembayaran ganti rugi lahan pembangunan GOR Fagogoru senilai Rp632. 361.185,00. (msj/red)