TERNATE-pm.com, Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbut) Maluku Utara, Imram Yakub dituntut tiga tahun.
Selain tiga tahun kurungan penjara, Imran Yakub juga didenda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK senilai Rp1,1 miliar lebih.
JPU KPK, Andry Lesmana menyatakan, terdakwa Imran Yakub telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imran Yakub dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,”ujar dalam persidangan, Rabu (20/11/2024).
Sambung jaksa, menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”tandasnya.
Tinggalkan Balasan