MABA- PM.com, Adanya keberatan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa (PPTD) Ino Jaya, Terkait putusan Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) ditanggapi Kabag Hukum Pemda Haltim, Ardiansyah Majid. Ia memastikan akan take over Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ino Jaya.

Ardiansyah menyangkan sikap keberatan yang dilayangkan BPD dan PPTD Ino Jaya, dimana kata dia, hal tersebut tidak seharusnya dilakukan, melainkan BPD dan PPTD dalam hal-hal tersebut harus bersikap netral, tidak terkesan mendukung salah satu calon.

“Kalau seperti itu, sebenarnya ada apa..?  Karena BPD dan PPTD harus bersikap netral, yang mengajukan keberatan itu terkecuali yang bersangkutan, dalam hal ini Cakdes itu sendiri,” tuturnya.

Ardiansyah bilang, dengan melihat tugas BPD dan PPTD tak seharusnya memposisikan sebagai pihak yang berekepentingan, sehingga itu nantinya timbul penilaian ditengah-tengah masyarakat kalau kedua lembaga ini sudah tendensius.

“Kalau bersikap sebagai pihak yang bekepentingan seperti ini, tentu ini sangat lucu, karena BPD itu dilarang terlibat dalam politik praktis, kalau sudah seperti ini, apa jadinya nanti,” ujarnya.

Sehingga itu, dalam proses pelantikan ini tentunya menunggu rekomendasi BPD, namun jika persoalan ini masih dipertahankan oleh BPD dan PPTD, maka akan di take over ke Panitia Kabupaten.

“Kalau tidak menanggapi hasil Putusan itu dengan baik maka akan di take over, karena harus ada hasil, dan hasil itu nanti bisa saja digunakan oleh pihak yang tidak setuju untuk digugat, karena perbedaan hukum itu soal biasa, namun pihak-pihak keberatan itu diluari dari BPD dan PPTD,” tegasnya. (Ris/red)