LABUHA-PM.com, Kepala Desa Indong Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan membantah dugaan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Gaji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mikbel Alkatiri.
Dirinya mengatakan, apa yang disampaikan Mikbel Alkatiri yang juga anggota BPD tersebut dinilai keliru dan tidak mendasar.
Pasalnya, Item kegiatan fisik maupun non fisik semuanya dikerjakan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah tertuang dalam RKPDes.
“Saya ikhlas berbuat untuk Desa. Jika, terbukti menggunakan dana desa seperti yang dituduhkan saya (Kades-red) siap mempertanggungjawabkan,” tegas Juma Tuahuns kepada Posko Malut, Senin (31/5)
Dirinya menambahkan, terkait dengan Gaji anggota BPD, Juma sapaan akrabnya sudah tiga kali meminta kepada anggota BPD Mikbel Alkatiri sejak ditetapkannya Surat Keputusan (SK) BPD Desa Indong guna dibayarkan gaji. Namun, Mikbel Alkatiri tak kunjung datang untuk mengambil gaji miliknya. Dengan demikian, gaji milik Mikbel Alkatiri akhirnya dikembalikan ke Kas Daerah melalui Bank Maluku pada tanggal 12 April 2021.
“Saya sudah tiga kali minta saudara Mikbel untuk datang ambil gaji, hanya saja dia (mikbel-red) tidak mau. Akhirnya gaji tersebut saya kembalikan ke Kas Daerah,” pungkasnya. (Bar/red)
Tinggalkan Balasan