WEDA-PM.com, Kepala Desa Sawai Itepo, Kecamatan Weda Tengah, Yansen Papatjeda berjanji akan mengembalikan uang negara. Ini dilakukan untuk merespon surat yang disampaikan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KaBUPATEN Halmahera Tengah. Sebelumnya, inspektorat menyurati Kades Sawai Itepo untuk melakukan pengembalian setelah audit hasil kerugian keluar.
“Saya respon apa yang sudah disampaikan oleh Inspektorat maupun dari pihak DPMD. Saya akan tetap laksanakan pengembalian. Rencananya dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, mungkin 1 atau 2 hari ini,”kata Kades Sawai Itepo kepada wartawan Rabu (9/10/2019).
Kerugian negara yang harus dikembalikan, kata dia, senilai Rp 157 juta. Uang yang digunakan untuk pengembalian ke negara bukan berasal dari dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD). “Ini dari usaha sendiri. Bukan dari DD maupun ADD. Apalagi DD belum juga cair. Kalaupun cair saya tidak mungkin pakai itu untuk pengembalian,”jelasnya.
Kades menyampaikan, sebagai warga negera yang baik, ia harus tunduk terhadap peraturan yang berlaku. “Nanti seandainya setelah saya sudah laksanakan pengembalian. Saya akan buktikan dengan bukti fisik. Karena saya tetap tunduk pada semua peraturan,”ujarnya.
Informasi yang diperoleh, dari Kasi Pidsus Kejari Halteng Jeffry Gultom, bahwa
hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat sudah keluar, hanya saja
belum diserahkan. Inspektorat masih memberikan kesempatan kepada Kades Sawai
Itepo untuk melakukan pengembalian. “Sudah keluar perhitungan kerugian negara,
namun Inspektorat menyurati Desa Sawai Itepo untuk melakukan
pengembalian. Sekarang Inspektorat masih menunggu tindak lanjut dari kades
Sawai Itepo,” katanya.
Diketahui, Kades Sawai Itepo dilaporkan oleh masyarakatnya terkait beberapa item kegiatan yang bersumber dari DD dan ADD tahun 2018 tahap I, II, dan III ke Kejari Weda yang diduga bermasalah. Di antaranya adalah Pembangunan Posyandu dengan anggaran Rp 201, 798 juta belum selesai 100 persen, Jamban Keluarga 12 dengan anggaran Rp 372, 492 juta belum selesai 100 persen, anggaran BUMDES senilai Rp 245 juta, Gedung Seni Budaya Lolak Rp 10 juta. Anggaran tersebut tidak digunakan. (ies/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis 10 Oktober 2019, dengan judul ‘Kades Sawai Itepo Siap Kembalikan Uang Negara’
Tinggalkan Balasan