LABUHA-pm.com, Kepala Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), HM alias Herson diduga terlibat kasus pelecehan seksual.
Korban tindakan asusila Kades Sayoang diketahui berinisial HL 49 tahun. HM dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan sebagaimana tertuang pada surat tanda penerimaan laporan: STPL/590/XI/2024/SPKT Tanggal November 2024.
Kronologi perbuatan tercela itu terjadi pada Kamis, 5 September 2024 sekira pukul 15.30 WIT. Kades memanggil korban masuk dalam sebuah ruangan kosong dan menyuruh korban agar menutup jendela.
Setelah itu HM meminta korban memijat kepalanya dengan alasan merasa pusing. Tak merasa aneh, korban lalu menuruti kemauan Kades Sayoang.
Setelah niat tersebut terlaksana, pelaku lalu memegang pundak korban serta memeluk korban dari arah belakang.
Tak sampai di situ, HM lalu memegang bagian sensitif korban serta memaksanya untuk berhubungan badan layaknya suami-istri. Namun korban menolak.
Akibat perbuatan ini korban merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan oknum kades tersebut ke Polres Halsel.
Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Gian C Jumario Laapen, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, kasus ini pihak penyidik sudah memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
“Iya, laporan sudah kami tindak lanjut. tapi sementara baru tahap pemeriksaan saksi-saksi,” terangnya.
Selain itu, kata Gian, penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
“Surat panggilan sudah dilayangkan ke oknum kades terduga pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan