Labuha-PM.com, Setelah lama berkutat dengan kasus dugaan korupsi 32 desa, akhirnya Penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan Kades Yaba, Yunus sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yakni hasil kerugian negara ditaksir Rp 200 juta. Anggaran tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan kades Yunus.

“Kasus Yaba uang sudah cair, namun tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya, nah ini sudah ada PMH,” jelas Kasat Reskrim polres Halsel IPTU Dwi Gastimur Wanto.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi 32 desa tahun 2017, 6 desa masih menunggu hasil audit PKN dari inspektorat, diantaranya desa Indari, Desa Wiring, Desa Jojame, Desa Kakupang dan Desa bisui. Sementara Desa Yaba sudah naik status dari lidik menjadi sidik. Sisanya sementara melakukan pengembalian. (Dicha/red)