MOROTAI-PM.com, Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Kabupaten Pulau Morotai F Revi Dara, mempersilahkan kepada Komisi III DPRD Pulau Morotai untuk melaporkan ke pihak berwajib, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dana BOP Paud yang melibatkan bawahannya di Dinas Pendidikan.
“Silahkan komisi III membuat rekomendasi. Saya silahkan, saya itu mungkin saya tidak bisa menanggapi, silahkan saja itu sikap Dewan karena ke Polisi itu adalah pelapor oleh pihak-pihak yang dirugikan,” ungkap Revi saat hearing bersama dengan Komisi III DPRD Pulau Morotai beberapa waktu lalu.
Permintaan membuat rekomendasi ke pihak berwajib ini lantaran komisi III yang diketuai Rasmin Fabanyo itu mendesak Kadiknas, agar masalah pungli BOP Paud itu bisa didorong ke ranah hukum.
“Saya kira tim siber pungli kita dari Kejaksan, Kepolisan dan Inspektorat dan semuanya tinggal koordinasi dengan pihak itu, kemarin juga mereka sudah ada koordinasi ke kami,” cetusnya.
Sebelumnya salah satu anggota DPRD Pulau Morotai Hean Rokomole menegaskan, oknum pejabat Dinkas yang melakukan pungli harus diberikan sanksi sesuai dengan UU no 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP no 11 2017 tentang Manejemen ASN yang sangat jelas mengatur terkait dengan sanksi.
“Coba kita lihat belakang, sudah terjadi di Humas itu misalnya masih dalam pengawasan Inspektorat, kalau ini terjadi lagi jika ini Pungli saya pikir ini UU no 5 dan PP no 11 sudah jelas,” tegas Hean Rokomole.
DPRD juga mendesak Kadis Pendidikan harus mengevaluasi anak buahnya Lantaran sudah beberapa kali anggotanya melakukan Pungli.
“Harus ada efek jera, jadi apa yang diambil oleh pak kadis sudah normatif, saya kira itu yang dilakukan karena yang bersangkutan ini bukan cuman satu kali, dia (Arafik) sudah ulang-ulang. Oleh karena itu, saya setuju harus ada efek jera sehingga ini juga menjadi pembelajaran kepada ASN yang lain,” tamba Rasmin Fabanyo. (ota/red)



Tinggalkan Balasan