SOFIFI-PM.com, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut), Buyung Radjiloen mengaku kegiatan ilegal fishing di Provinsi Maluku Utara masih saja terjadi. Untuk itu, dia mengajak kepada masyarakat di pesisir pantai dapat berpartisipasi untuk mengawasi kemungkinan adanya aktivitas. “Illegal fishing” atau pencurian ikan dan pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Provinsi Maluku Utara.

”Mafia “illegal fishing” di Indonesia, khususnya di Maluku Utara sejak dulu telah terjadi, begitupun dengan pelaku bom ikan. Untuk itu, perlu keterlibatan masyarakat untuk turut serta mengawasi hasil laut kita dari pihak-pihak tertentu yang bertujuan untuk mencuri ikan dan merusak terumbu karang dan benih-benih ikan lainnya,”kata Buyung pada wartawan melalui sambungan telpon akhir pekan kemarin.

Buyung mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, menyatakan aktivitas penangkapan ikan di laut Indonesia hanya boleh dilakukan oleh nelayan Indonesia, sedangkan untuk pengolahan bisa dilakukan pihak asing (investor asing).

Buyung juga berharap, hal ini merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat Maluku Utara, khususnya para nelayan untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan dari pemanfaatan potensi sumber daya perikanan yang dimiliki saat ini. Tetapi, tentunya aktifitas penangkapan oleh nelayan ini harus sesuai aturan dan regulasi yaitu menggunakan alat tangkap dan cara penangkapan yang berkelanjutan yaitu yang ramah lingkungan dan tidak merusak.

”Tidak boleh lagi lautan menjadi milik orang asing, karena Bapak Presiden Jokowi sudah membuat Perpres Nomor 44, tentang Penangkapan Ikan milik dalam negeri hanya boleh dilakukan Nelayan Indonesia. Namun, usaha pengolahan ikan kita buka selebar-lebarnya untuk investor asing untuk masuk, membeli dan mengolah, jadi ini kesempatan bagi masyarakat Maluku Utara,” terangnya.

Sementara itu, pihaknya mengakui dalam pengawasan terhadap pelaku pengeboman ikan di laut Maluku Utara masih begitu lemah yang disebabkan beberapa faktor. pertama, Para pelaku bom ikan selalu melakukan operasi terselubung (silent) dan sulit di deteksi ketika sebelum operasi bom ikan dilaksanakan, sehingga kita juga kesulitan melakukan penangkapan  sebelum mereka beroperasi, karena bahan bom sendiri disimpan rapi dan rata-rata mereka sangat lihai. 

Kedua, Sering terjadi perlawanan dimana ketika akan ditangkap saat mereka beroperasi petugas pengawas perikanan atau masyarakat yang mendekati mereka selalu diancam dengan bom dan kemudian mereka melarikan diri dengan perahu bermesin kecepatan tinggi sehingga kadang sulit di kejar, dan ketiga, Karena kurangnya kesadaran masyarakat nelayan kita terhadap akibat kerusakan dari pengeboman ikan ini.

“Penangkan ikan dengan cara pengeboman itu sangkat dilarang dan tidak diperbolehkan, karena berdampak pada kerusakan terumbuh karang laut dan  benih-benih ikan, dan cara ini dilakukan hanya orang-orang yang tidak bertanggungjawab terhadap laut, untuk itu perlu pengawasan bersama,”harapnya. (iel/red)