poskomalut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Pulau Morotai, Jainudin Naba, meminta 88 Kepala desa (Kades), memasukkan data masyarakat layak menerima Rumah Tidak Layak Huni  (RTLH) ke Disperkim Morotai.

“Himbauan kepada Pemdes untuk menyiapkan data data tentang masyarakat yang layak mendapatkan RTLH ke Perkim,” pinta Jainudin kepada media ini kemarin.

Menurutnya,,data RTLH dimaksud masyarakat yang benar-benar masuk kategori sesuai aturan telah ditetapkan pemerintah. Termasuk mereka yang belum pernah mendapat bantuan.

“Jadi Desa  menyiapkan data-data yang  benar-benar tidak layak huni dan belum pernah mendapatkan bantuan RTLH baik dari pemerintah darah maupun pemerintah pusat diajukan ke Perkim untuk dicek,” jelasnya.

Lanjut Jainudin, jika terdapat masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan RTLH melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data terpadu memuat informasi kondisi sosial ekonomi masyarakat, desa diminta untuk menyampaikan data tersebut ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) untuk ditindaklanjuti.

“Kalau memang data mereka tidak masuk di DTSEN, maka pemdes wajib menyampaikan ke Dinas Sosial sosial. Desa jangan pasif jangan, karena beda pilihan politik misalnya bisa memengaruhi pengusulan,”terangnya.

Ia mengaku sudah menyurat ke desa-desa di Morotai untuk bisa menindaklanjuti imbauan, lantaran dianggap sangat penting dengan kepentingan masyarakat Morotai secara umum.

“Saya sudah menyurat beberapa kali ke desa, bahkan ada intruksi bupati tahun 2025 itu ke semua desa, melalui PMD juga pernah terkait RTLH juga,” pungkasnya.