WEDA-PM.com, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkab Halmahera Tengah,  Ahmadiansyah menyatakan pendapatan daerah yang bersumber dari parkir dan restribusi tambat labuh kapal senilai Rp16.600 juta.

“Untuk retribusi parkir tepi jalan yang perdanya sudah disahkan, belum ditagih karena sementara proses penyusunan petunjuk teknis melaui peraturan bupati,”kata Kadishub Ahmadiansyah, Kamis (19/03/2020).

Menurutnya, tambat labuh, yang menjadi kewenangan hanya di ship (Kapal), sedangkan tempat berlabuhnya di umum sehingga menjadi kewenangan Syahbandar.

Demikian pula di Pulau Gebe. Pelabuhan very yang diserahkan ke Pemda hanya sekarang belum terpakai, sehingga very berlabuh di pelabuhan umum dan dipungut oleh Syahbandar. “Tahun ini ada potensi pendapatan kita yang hilang, yaitu pengujian kendaran bermotor,”jelasnya.

Padahal kata dia, tahun lalu peraturan daerah (Perda) sudah ditetapkan, tapi karena ada edaran dari Dirjen Perhubungan Darat bahwa, Halteng tidak boleh melakukan pengujian karena tidak ada alat penguji yang lengkap.

“Untuk itu, kami meminta dukungan DPRD untuk memfasilitasi pengadaan alat uji, yang paling minimal dibutuhkan tiga alat uji yaitu,  lampu utama, emisi gas buang dan air brake system,”pungkasnya.(msj/red)